Danantara Ungkap 52 Persen BUMN Rugi Rp 23 Triliun Setiap Tahun
Suara Pecari – Sebanyak 52 persen dari total 1.074 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia mengalami kerugian yang mencapai Rp 23 triliun setiap tahunnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Chief Operating Officer Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, dalam acara Danantara TIIF26 pada 26 Oktober 2026.
Kerugian dan Inefisiensi BUMN
Dony Oskaria mengungkapkan bahwa mayoritas BUMN mengalami kerugian nyata, dengan total mencapai 23 triliun rupiah atau sekitar USD 1,5 miliar per tahun. Selain kerugian langsung, terdapat kerugian lain yang berasal dari inefisiensi bisnis yang mencapai USD 2 miliar akibat praktik transaksi berlapis dan tumpang tindih usaha antar perusahaan pelat merah.
Menurut Dony, jika perusahaan-perusahaan yang merugi tersebut ditutup atau direstrukturisasi, maka potensi penghematan dapat mencapai USD 3,5 miliar per tahun. Hal ini menunjukkan besarnya ruang perbaikan kinerja yang dapat dilakukan melalui pemangkasan dan pengelolaan yang lebih efisien.
Ketimpangan Kontribusi Dividen
Menariknya, Dony menyebut bahwa 97 persen dividen yang disetor ke kas negara berasal hanya dari 8 perusahaan BUMN saja, sementara mayoritas lainnya justru merugi. Hal ini menunjukkan ketimpangan kontribusi keuangan antar BUMN dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan aset negara yang tersebar di 1.074 perusahaan.
Masalah Hukum dan Duplikasi Bisnis
Lebih lanjut, Dony menyoroti bahwa BUMN juga menghadapi banyak masalah hukum dengan lebih dari 500 kasus yang sedang berjalan di berbagai perusahaan. Contohnya, PT Telkom Indonesia sendiri memiliki 157 kasus hukum yang harus ditangani.
Selain itu, adanya duplikasi bisnis di antara BUMN yang menjalankan usaha serupa turut memperparah inefisiensi. BUMN mengoperasikan 1.200 hotel, 60 rumah sakit, 16 perusahaan asuransi, dan 5 perusahaan investasi, yang seringkali saling tumpang tindih dan mengambil keuntungan dari entitas masing-masing.
Contohnya, PT Telkom Indonesia memiliki produk jaringan yang berbeda di setiap anak perusahaannya, sedangkan PT Pertamina memiliki tiga anak usaha di sektor hilir yang saling terkait dan berpotensi mengambil keuntungan satu sama lain. Kondisi ini menimbulkan praktik bisnis yang kurang transparan dan tidak efisien.
Upaya Perbaikan dan Restrukturisasi
Dony mengemukakan bahwa pengelolaan yang lebih fokus pada perusahaan-perusahaan yang memang menguntungkan akan lebih efektif dibandingkan mengelola seluruh 1.074 perusahaan BUMN yang tersebar. Restrukturisasi dan pemangkasan menjadi langkah strategis untuk mengamankan keuntungan dan menghemat biaya operasional secara signifikan.
Dengan restrukturisasi, Danantara optimis dapat mengamankan keuntungan hingga USD 3,5 miliar per tahun, sekaligus meminimalkan risiko dari permasalahan hukum dan inefisiensi yang selama ini membebani kinerja BUMN.
Kesimpulan
Data yang disampaikan oleh Danantara melalui COO Dony Oskaria menunjukkan tantangan besar yang dihadapi oleh perusahaan pelat merah di Indonesia. Kerugian besar, inefisiensi, duplikasi usaha, dan masalah hukum menjadi permasalahan yang harus segera diatasi melalui restrukturisasi dan pengelolaan yang lebih profesional.
Langkah perbaikan ini penting untuk meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional serta memastikan aset negara dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat luas.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










