Wacana Penambahan Komisioner KPU RI Menjadi 9 Orang di Wilayah Besar

Suara Pecari – DPR tengah mengkaji usulan penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tujuh menjadi sembilan orang di sejumlah wilayah besar di Indonesia. Wacana ini muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai respons terhadap evaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Usulan Penambahan Komisioner KPU

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menjelaskan bahwa penambahan komisioner ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten yang memiliki cakupan wilayah dan kompleksitas tinggi. Selain penambahan di tingkat provinsi, DPR juga mempertimbangkan penambahan anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten, dari lima menjadi tujuh orang, disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Baca juga:

Penataan Kewenangan dan Mekanisme Rekrutmen

Selain penambahan jumlah anggota, DPR juga mengkaji penataan kewenangan serta mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu. Salah satu fokusnya adalah pemangkasan durasi proses seleksi yang saat ini berlangsung enam bulan, yang diusulkan dipersingkat menjadi dua hingga tiga bulan agar pelaksanaan pemilu menjadi lebih efisien dan efektif tanpa mengorbankan kualitas.

Konteks dan Pentingnya Perubahan

Perubahan ini muncul setelah evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang menilai perlunya penyesuaian kelembagaan penyelenggara pemilu seiring kompleksitas yang semakin meningkat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pembentukan panitia seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir, namun ketentuan ini tengah dikaji ulang dalam RUU Pemilu.

Jika revisi RUU Pemilu mencakup perubahan materi lebih dari 50 persen, maka regulasi yang ada akan diganti dengan undang-undang baru sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, pembahasan masih berlangsung dan DPR belum mengambil keputusan final terkait usulan penambahan komisioner dan perubahan mekanisme rekrutmen.

Baca juga:

Dampak Potensial

Penambahan jumlah komisioner diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan efektivitas penyelenggaraan pemilu di daerah dengan tingkat kompleksitas tinggi, sehingga proses demokrasi berjalan lebih lancar dan berkualitas. Percepatan proses rekrutmen juga diharapkan dapat mempercepat persiapan pemilu tanpa mengurangi standar kualitas penyelenggara.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *