Komisi II DPR Kaji Penambahan Komisioner KPU Jadi 9 Orang dalam RUU Pemilu
Suara Pecari – Komisi II DPR tengah mengkaji usulan penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tujuh menjadi sembilan orang di beberapa wilayah besar sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Usulan ini muncul setelah evaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
Rencana Penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu
Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, menjelaskan bahwa selain penambahan jumlah anggota KPU di tingkat provinsi tertentu, DPR juga mempertimbangkan penambahan anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten. Di tingkat kabupaten, jumlah anggota yang sebelumnya lima orang berpotensi bertambah menjadi tujuh orang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Menurut Irawan, penataan jumlah anggota ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kelembagaan penyelenggara pemilu dengan memperhatikan kompleksitas penyelenggaraan pemilu yang semakin meningkat. Pembahasan ini masih dalam tahap dinamis dan belum ada keputusan final, saat ini masih dalam tahap brainstorming.
Kajian Pemangkasan Durasi Rekrutmen Penyelenggara Pemilu
DPR juga mengkaji pemangkasan durasi proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang saat ini diatur berlangsung selama enam bulan. Rencana yang diusulkan adalah memperpendek durasi seleksi menjadi dua sampai tiga bulan agar proses penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lebih efisien dan efektif tanpa mengorbankan kualitas.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan panitia seleksi diatur dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. Namun, ketentuan ini sedang dipertimbangkan untuk direvisi agar proses seleksi dapat berlangsung lebih cepat.
Konteks dan Pentingnya Revisi RUU Pemilu
Usulan revisi ini merupakan upaya DPR dalam menyesuaikan regulasi penyelenggaraan pemilu dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Dengan menambah jumlah komisioner KPU dan Bawaslu di wilayah besar, diharapkan tugas penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dengan lebih optimal dan sesuai dengan kompleksitas yang ada.
Revisi RUU Pemilu yang mencakup perubahan materi lebih dari 50 persen akan memerlukan penggantian undang-undang sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak yang Diharapkan
- Penambahan anggota KPU dan Bawaslu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas penyelenggaraan pemilu di wilayah yang kompleks.
- Pemangkasan durasi rekrutmen diharapkan mempercepat proses seleksi penyelenggara pemilu tanpa mengurangi standar kualitas pelaksanaan.
- Penataan ulang jumlah anggota di berbagai tingkat pemerintahan dapat menyesuaikan kebutuhan daerah masing-masing.
Pembahasan lebih lanjut mengenai usulan ini masih akan dilakukan oleh Komisi II DPR dalam waktu dekat, dan keputusan final akan diumumkan setelah kajian dan diskusi yang mendalam.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










