Komisi II Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran Akan Kaji secara Komprehensif
Suara Pecari, Jakarta – Komisi II DPR menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan berkomitmen untuk mengkaji putusan tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Penghormatan Komisi II terhadap Putusan MK
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menyampaikan bahwa meskipun Komisi II menghormati putusan MK, hingga saat ini belum menerima salinan resmi dari keputusan tersebut. Oleh karena itu, Komisi II belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai isi substansi putusan.
“Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi. Nanti mungkin kami akan sampaikan kepada publik,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Kajian Komprehensif Sebelum Menentukan Langkah
Bahtra menegaskan bahwa kajian menyeluruh diperlukan agar DPR dapat memahami secara utuh keputusan MK sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait status pendidikan Gibran. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat dan publik tetap menjadi perhatian DPR.
“DPR sekarang alhamdulillah berbeda dengan periode sebelumnya, pimpinan kami selalu responsif terhadap berbagai isu dan aspirasi masyarakat,” tambah Bahtra.
Isi Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan pihak lain terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran tidak dapat diterima. Namun, MK mempelajari seluruh bukti yang ada.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang setara dengan lulusan SMA atau sederajat dari pendidikan di luar negeri.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, “Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.” Selain itu, dokumen yang diserahkan berupa certificate of attendance hanya menunjukkan kehadiran dalam pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
Keputusan MK Tentang Status Gibran
Meskipun demikian, MK memutuskan tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menilai bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikannya pada 20 Oktober 2024.
Konteks dan Implikasi Keputusan
Putusan MK ini menjadi penting karena menyangkut validitas syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden, yang merupakan bagian dari proses demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Sikap Komisi II DPR untuk melakukan kajian komprehensif menunjukkan upaya untuk menindaklanjuti putusan tersebut secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Langkah ini juga mencerminkan respons DPR terhadap aspirasi publik yang beragam, sekaligus menjaga kredibilitas dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan politik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










