Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember 2026

Suara Pecari – Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan target pengesahan sebelum 15 Desember 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan proses legislasi berjalan lebih cepat dari jadwal awal.

Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset lebih awal. Meski belum menentukan tanggal pasti, Sahroni optimistis pengesahan dapat dilakukan sebelum 15 Desember 2026.

Baca juga:

Untuk mendukung percepatan ini, Komisi III DPR memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula dijadwalkan pada masa sidang berikutnya, menjadi saat DPR masih memasuki masa reses. RDPU ini bertujuan untuk menyerap masukan dari masyarakat terkait RUU tersebut.

Pembentukan Panitia Kerja Khusus

Selain mempercepat jadwal RDPU, Komisi III DPR juga membentuk panitia kerja (panja) khusus untuk membahas RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, ditunjuk sebagai ketua panja, sedangkan anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra dipercaya sebagai wakil ketua panja.

Konteks dan Pentingnya RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mengatur mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana, sebagai upaya memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lainnya. Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan efektif dalam memerangi tindak pidana yang berdampak pada kerugian negara maupun masyarakat.

Dampak dan Perkembangan Selanjutnya

Dengan percepatan pembahasan dan pembentukan panja, DPR menunjukkan komitmen untuk segera menuntaskan RUU ini. Namun, beberapa pihak seperti PKS mengingatkan agar pembahasan dilakukan secara matang karena masih terdapat persoalan yang perlu diperjelas agar regulasi yang dihasilkan efektif dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca juga:

Ke depan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak melalui RDPU dan rapat-rapat panja. Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif demi tercapainya regulasi yang berkualitas.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *