Guru Besar FH Unhas Usul Illicit Enrichment Tidak Diatur di RUU Perampasan Aset
Suara Pecari – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim, menyatakan bahwa konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar tidak perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan tersebut disampaikan Said saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, pada Senin, 26 Oktober 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Illicit Enrichment dan RUU Perampasan Aset
Said menjelaskan bahwa illicit enrichment merupakan bagian dari hukum pidana materiil yang berkaitan dengan peningkatan kekayaan secara signifikan tanpa penjelasan yang wajar, khususnya bagi pejabat publik atau aparatur negara. Sementara itu, RUU Perampasan Aset lebih mengatur aspek hukum acara pidana. Oleh karena itu, Said menilai pengaturan illicit enrichment tidak perlu dimasukkan dalam RUU tersebut.
“Saya menyatakan dengan tegas bahwa tidak perlu. Saya menyarankan agar ketentuan mengenai illicit enrichment tidak diatur dalam Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Said.
Definisi dan Unsur Illicit Enrichment
Menurut Said, illicit enrichment terjadi ketika seseorang, terutama pejabat publik, mengalami peningkatan aset kekayaan yang signifikan dan tidak sebanding dengan penghasilan resmi yang sah, serta tidak mampu memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal-usul kekayaannya. Selain itu, tindakan tersebut dilakukan secara sengaja.
Namun, Said menegaskan bahwa memiliki kekayaan dalam jumlah besar tidak otomatis dikategorikan sebagai illicit enrichment. Yang menjadi fokus adalah kenaikan harta yang tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan penghasilan yang sah.
Konteks Hukum dan Regulasi
Konsep illicit enrichment telah dikenal dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Meski demikian, Indonesia belum memiliki ketentuan pidana khusus yang mengatur illicit enrichment secara mandiri.
Penindakan terhadap kepemilikan kekayaan tidak wajar biasanya dilakukan jika ditemukan tindak pidana lain yang menjadi dasar, seperti korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, tidak ada ancaman pidana khusus untuk illicit enrichment di Indonesia.
Implikasi dan Pertimbangan
Pendapat Said ini penting untuk membedakan antara aspek hukum materiil dan hukum acara pidana dalam pengaturan perampasan aset. Dengan tidak memasukkan illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset, fokus undang-undang tersebut tetap pada prosedur hukum acara dalam penanganan aset hasil tindak pidana.
Hal ini juga menghindari tumpang tindih regulasi yang dapat menimbulkan kerancuan dalam penegakan hukum.
Kesimpulan
Guru Besar FH Unhas Said Karim menegaskan bahwa pengaturan illicit enrichment sebaiknya tidak dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Illicit enrichment lebih tepat diatur dalam hukum pidana materiil, sementara RUU Perampasan Aset fokus pada aspek hukum acara. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki ketentuan pidana khusus untuk illicit enrichment sehingga penindakan biasanya terkait dengan tindak pidana lain seperti korupsi dan pencucian uang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










