23 Mobil Mewah Lamborghini-Ferrari Nunggak Pajak di Ciledug, Samsat Kejar
Suara Pecari, Ciledug – Samsat Ciledug, Tangerang, tengah melakukan penelusuran terhadap 23 mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari produsen supercar dan mobil mewah seperti Ferrari, Lamborghini, McLaren, dan Lexus.
Data dan Penelusuran Pajak
Awalnya, Samsat Ciledug mendata 39 kendaraan mewah yang terdaftar atas nama perusahaan maupun perorangan. Dari jumlah tersebut, tujuh kendaraan telah melunasi pajak, delapan kendaraan telah diblokir, dan satu kendaraan telah melakukan mutasi ke luar daerah. Sisanya, yakni 23 kendaraan, masih menunggak pembayaran pajak.
Plt Samsat Ciledug, Idham Kholid, menyatakan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tersebut merupakan mobil mewah, termasuk merek Ferrari, Lamborghini, Lexus, dan McLaren. Penelusuran dilakukan dengan menurunkan petugas ke lapangan untuk mencari pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak.
Kendala dalam Penelusuran Pemilik
Penelusuran ini mengalami kendala karena alamat pemilik kendaraan tidak lagi ditempati. Salah satu temuan adalah lima mobil mewah yang terdaftar atas nama perusahaan Ratu Intan Mining di kawasan Kavling DPR. Saat didatangi, petugas hanya menemukan tanah dan bangunan, sementara pemilik tidak berada di lokasi. Lokasi tersebut disewakan oleh pihak JNT.
Selain itu, beberapa kendaraan Lexus diketahui pemiliknya berada di luar daerah, yakni di Kalimantan, sehingga penelusuran lebih lanjut masih dilakukan. Samsat Ciledug juga belum menghitung total nilai tunggakan pajak dari kendaraan yang belum melunasi tersebut karena masih dalam proses penelusuran.
Upaya Samsat dan Proses Selanjutnya
Samsat Ciledug terus berupaya mengejar tunggakan pajak kendaraan mewah ini dengan pemblokiran kendaraan dan pencarian pemilik. Tindakan pemblokiran sudah dilakukan pada beberapa kendaraan sebagai langkah penegakan pajak. Proses ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak dari pemilik kendaraan mewah yang ada di wilayah Ciledug dan sekitarnya.
Penelusuran dan penagihan pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memastikan keadilan dalam pemungutan pajak kendaraan, terutama pada kendaraan dengan nilai tinggi seperti mobil mewah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










