Dari Depok hingga Palembang, Bareskrim Sita 110 Aset Kasus PT DSI
Suara Pecari, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menyita 110 aset tanah dan bangunan serta memblokir uang tunai hampir Rp5,4 miliar dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian bagi para korban yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
Penyitaan Aset Sebagai Prioritas Penegakan Hukum
Kepala Subdirektorat IIPerbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol M. Arsal Sahban, menegaskan bahwa penelusuran dan penyitaan aset sudah menjadi prioritas sejak awal penyidikan perkara tersangka berinisial FH pada klaster ketiga.
“Penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban,” ujar Arsal, menegaskan arahan dari Direktur Tipideksus Kombes Pol Suhasto yang memimpin penyidikan.
Detail Penyitaan Aset dan Lokasi
Aset yang disita tidak terbatas pada milik tersangka FH secara pribadi, melainkan juga termasuk aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana PT DSI dan atas nama pihak atau perusahaan terafiliasi. Penyitaan mencakup:
- 60 aset yang telah disita dan diblokir, terdiri dari 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah dengan luas sekitar 1,9 hektare.
- Aset tersebar di wilayah Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, Kemang (Kabupaten Bogor), Pondok Aren (Tangerang Selatan), Meruya Selatan (Jakarta Barat), Jagakarsa (Jakarta Selatan), hingga Setu (Kabupaten Bekasi).
- Delapan aset lainnya berupa agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH, berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.
Jumlah Korban dan Nilai Restitusi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 5.102 korban dari kasus PT DSI telah mengajukan restitusi dengan nilai penghitungan mencapai Rp1,07 triliun. Hasil penghitungan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok pada 21 Oktober 2026 sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Signifikansi Penyitaan untuk Korban
Tindakan penyitaan aset ini menjadi kabar penting bagi para korban PT DSI karena merupakan langkah konkret dalam mengupayakan pemulihan kerugian yang mereka alami. Penelusuran aset yang komprehensif dan tidak terbatas pada tersangka utama memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan ekonomi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tidak sekadar menghukum para pelaku, tetapi juga memprioritaskan restitusi bagi korban sebagai tujuan utama.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










