Bea Cukai Imbau Masyarakat yang Mau Bawa Emas ke Luar Negeri untuk Laporan
Suara Pecari, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat yang berencana membawa emas ke luar negeri untuk melaporkan dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar kegiatan membawa atau mengekspor emas tidak melanggar aturan dan dapat dilakukan secara legal.
Imbauan Bea Cukai untuk Membawa Emas ke Luar Negeri
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, menegaskan bahwa membawa emas ke luar negeri tidak dilarang asalkan memenuhi aturan yang ditetapkan. Masyarakat diharuskan menyampaikan dokumen ekspor dan mendeklarasikan emas yang dibawa kepada petugas Bea Cukai.
Jika emas tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan bea keluar, maka pembawa wajib membayar bea sesuai ketentuan. Priyono juga menyarankan masyarakat yang masih ragu atau bingung terkait aturan bea keluar untuk berkonsultasi langsung ke kantor DJBC terdekat agar proses berjalan lancar.
Penindakan Ekspor Emas Ilegal
Sepanjang tahun 2026 hingga 26 Oktober, Bea Cukai telah mengamankan emas hasil ekspor ilegal sebanyak 402,31 kilogram dengan nilai setara Rp 1,02 triliun. Penindakan ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam mengawasi dan menertibkan kegiatan ekspor emas yang tidak sesuai aturan.
Penelusuran Sumber Emas oleh Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut mendukung upaya pengawasan dengan menelusuri sumber emas dari hulu hingga hilir. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, menyatakan bahwa penelusuran dilakukan dengan melacak pemodal utama serta memeriksa legalitas kegiatan pertambangan dan fasilitas pengolahan emas.
Penegakan hukum di sektor pertambangan mineral ini juga menyasar pemodal yang berada di balik pengiriman emas ilegal, mulai dari hilir hingga ke asal di hulu. Pendekatan investigasi ini diharapkan dapat menutup celah yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat
- Masyarakat yang membawa emas ke luar negeri wajib melaporkan dan melengkapi dokumen ekspor kepada Bea Cukai.
- Jika emas yang dibawa terkena bea keluar, wajib membayar sesuai ketentuan.
- Konsultasi ke kantor Bea Cukai tersedia bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut.
- Penindakan ekspor ilegal terus dilakukan untuk menjaga kepatuhan dan kelancaran perdagangan resmi.
Imbauan ini penting untuk membantu masyarakat memahami kewajiban hukum dalam membawa emas ke luar negeri sekaligus mendukung upaya penertiban yang dilakukan pemerintah. Dengan kepatuhan yang baik, potensi pelanggaran dan kerugian negara akibat ekspor ilegal dapat diminimalkan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










