13 Juta Pekerja Dapat BSU, Ini Kriteria Penerimanya
Suara Pecari – Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026 dengan target 13,3 juta pekerja di seluruh wilayah. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi nasional yang terus berkembang.
Bantuan dan Anggaran BSU 2026
Total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai hampir Rp 12 triliun. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 900.000. Besaran ini merupakan akumulasi subsidi Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan berturut-turut, yaitu Oktober, November, dan Desember 2026, yang dicairkan sekaligus dalam satu tahap.
Kriteria Penerima BSU 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar penyaluran BSU tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan:
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Status Kepesertaan: Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Batas Upah: Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) jika ambang batas minimum wilayah lebih tinggi.
- Profesi: Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Integrasi Bansos: Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pada tahun berjalan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara Mengecek dan Mencairkan BSU
Penerima BSU akan mendapatkan informasi pencairan lewat akun resmi kementerian. Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau portal resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id dan bantuan.kemnaker.go.id.
Pencairan dana BSU dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Kantor Pos) dan bank Himpunan Milik Negara (Himbara) seperti BTN, BSI, Mandiri, BRI, dan BNI.
Langkah bagi Pekerja yang Belum Terdaftar
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima BSU, koordinasi awal disarankan dilakukan melalui HRD perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif dan data gaji yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pekerja dianjurkan untuk memeriksa validitas data pribadi secara mandiri melalui aplikasi JMO atau portal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jika data sudah benar namun belum terdaftar sebagai penerima, pengaduan dapat disampaikan melalui situs bantuan.kemnaker.go.id atau layanan call center 1500-630.
Perlindungan dari Penipuan
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan BSU 2026. Pekerja diimbau tidak memberikan NIK dan kode OTP kepada pihak yang tidak resmi untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










