Korlantas Usut Proses Balik Nama McLaren Rp 4,5 M yang Catut Nama Montir di Tangerang
Suara Pecari, Tangerang – Korlantas Polri tengah menyelidiki proses balik nama mobil mewah McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang terdaftar atas nama seorang montir bengkel motor di Kota Tangerang. Mobil tersebut awalnya tercatat atas nama sebuah perusahaan, namun kemudian beralih menjadi atas nama perorangan pada Oktober 2022.
Fakta Utama Kasus Balik Nama McLaren
Kombes Pol Sumardji, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa mobil McLaren tersebut pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan. Pada Oktober 2022, kendaraan mengalami proses balik nama menjadi atas nama pribadi, yaitu Yudariansyah, seorang mekanik bengkel motor di Kecamatan Pinang, Tangerang.
Proses balik nama kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat, seperti KTP, BPKB, STNK, cek fisik kendaraan, dan surat pelepasan hak dari perusahaan pemilik sebelumnya. Petugas Korlantas wajib melakukan verifikasi kelengkapan berkas sebelum memproses balik nama.
Langkah Korlantas dan Samsat
Korlantas telah berkoordinasi dengan Samsat untuk memeriksa berkas dan proses administrasi balik nama McLaren tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan prosedur administrasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi pemalsuan dokumen, proses hukum akan dilanjutkan oleh penyidik reserse kriminal.
Selain itu, Korlantas melakukan pemblokiran data kendaraan berdasarkan laporan dari pihak yang merasa identitasnya digunakan tanpa izin. Pemblokiran ini bertujuan agar proses administrasi dapat segera diselesaikan dan pemilik sebenarnya dapat melakukan balik nama dengan benar.
Konteks dan Implikasi
Kejadian ini menjadi penting karena mengungkap potensi penyalahgunaan dokumen dan identitas dalam proses balik nama kendaraan mewah. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam administrasi kendaraan agar tidak terjadi manipulasi data yang merugikan pihak lain.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa status kendaraan mereka secara berkala di Samsat terdekat guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan identitas atau data kendaraan tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Dampak dan Perkembangan Terbaru
Yudariansyah, yang berprofesi sebagai montir, secara mengejutkan tercatat sebagai pemilik kendaraan mewah tersebut dan memiliki tunggakan pajak atas mobil McLaren 570S AT. Penyelidikan Korlantas akan menentukan apakah balik nama tersebut sah atau ada unsur tindak pidana seperti pemalsuan dokumen.
Korlantas menegaskan akan terus menelusuri dan memeriksa seluruh berkas terkait untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan dan menghindari penyalahgunaan identitas.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










