17 WNA Asal Malaysia dan Singapura Ditangkap Karena Berbisnis Pinjaman Online

Suara Pecari, Bali – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura ditangkap oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena menjalankan bisnis pinjaman daring (pinjol) secara ilegal di Bali. Penangkapan dilakukan pada 22 Oktober 2026 di kediaman mereka yang berlokasi di Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung dan diumumkan pada 26 Oktober 2026.

Fakta Utama Penangkapan

Dari 17 WNA yang diamankan, 15 berasal dari Malaysia dan dua lainnya dari Singapura. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman online tanpa izin yang sah. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang bekerja secara ilegal di wilayah Indonesia.

Baca juga:

Dalam operasi yang dilakukan secara mandiri oleh pihak imigrasi, diketahui bahwa bisnis pinjaman online ini dikelola oleh tiga orang sebagai manajer dan sisanya bertugas sebagai admin. Mereka mempromosikan jasa pinjaman melalui iklan di media sosial Facebook dan menghubungkan calon pelanggan ke sejumlah nomor WhatsApp.

Modus Operasi Bisnis Pinjaman Online

Para pelaku melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi penting seperti data pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, serta data personal lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, target pasar bisnis pinjaman ini adalah warga negara asing. Belum ditemukan adanya warga negara Indonesia yang menjadi pelanggan dari bisnis ilegal tersebut.

Konteks dan Regulasi Terkait

Bisnis pinjaman online ilegal seringkali menjadi masalah karena dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran hukum. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.

Penindakan terhadap WNA yang bekerja tanpa izin resmi merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, khususnya Bali yang menjadi daerah tujuan wisata internasional.

Baca juga:

Dampak dan Tindak Lanjut

Saat ini, ke-17 WNA tersebut menjalani penahanan sementara atau detensi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak imigrasi belum merinci besaran nominal kerugian atau jumlah pinjaman yang telah diberikan selama operasional bisnis ilegal ini.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi WNA lain yang mencoba menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia untuk menjalankan usaha tanpa izin resmi. Selain itu, hal ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam menindak praktik bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak citra Indonesia sebagai negara yang taat hukum.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *