Wakil Ketua KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Tercantum di LHKPN Bisa Dirampas

Suara Pecari – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengajukan usulan penting terkait pengawasan kekayaan pejabat negara. Ia mengusulkan agar aset milik pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas oleh negara tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Usulan Perampasan Aset Tanpa Proses Hukum Panjang

Menurut Johanis Tanak, usulan ini perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menjelaskan, apabila ditemukan kekayaan pejabat yang melampaui batas laporan LHKPN dan laporan tersebut tidak benar, maka KPK sebagai aparat penegak hukum dapat langsung melakukan perampasan aset.

Baca juga:

Johanis menegaskan bahwa proses perampasan aset ini tidak perlu didahului oleh tahapan hukum seperti penyelidikan, penyidikan, atau persidangan. Hal ini karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur mekanisme pembuktian terbalik yang memungkinkan pembuktian kekayaan secara efektif.

Harapan untuk Penguatan Integritas Pejabat

Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Johanis menyatakan bahwa dengan adanya aturan tersebut, pejabat penyelenggara negara akan lebih berhati-hati dan jujur dalam melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam Undang-Undang tentang Perampasan Aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” ujarnya.

Istilah Perampasan Aset dalam Regulasi

Johanis juga menyinggung mengenai penggunaan istilah ‘perampasan aset’ dalam RUU tersebut. Ia menilai istilah tersebut bukan hal yang tabu atau asing dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, melainkan sudah sering digunakan dan diatur dalam regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, usulan ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pengawasan atas kekayaan pejabat tetapi juga mempertegas mekanisme hukum yang dapat mempercepat proses penindakan terhadap harta kekayaan yang tidak dilaporkan dengan benar.

Baca juga:

Konteks dan Pentingnya Pengawasan LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen penting dalam upaya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Laporan ini berfungsi sebagai alat untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan bahwa kekayaan pejabat sesuai dengan sumber yang sah.

Namun, selama ini masih ditemukan kasus di mana kekayaan pejabat tidak dilaporkan secara lengkap atau dilaporkan tidak benar. Usulan perampasan aset tanpa proses hukum panjang ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menutup celah tersebut dan meningkatkan integritas penyelenggara negara.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *