Retribusi Parkir dan Pasar di Lebak Masih Seret
Suara Pecari, Lebak – Realisasi retribusi jasa umum di Kabupaten Lebak hingga Oktober 2026 baru mencapai sekitar 70,27 persen dari target tahunan, dengan sektor kesehatan sebagai kontributor utama. Namun, retribusi parkir dan pasar masih tertinggal, masing-masing baru mencapai 56,88 persen dan 54,03 persen dari target yang ditetapkan.
Fakta Utama Realisasi Retribusi di Lebak
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak, Agung Budi Santoso, menyampaikan bahwa realisasi total retribusi jasa umum mencapai Rp180,44 miliar dari target Rp256,77 miliar pada tahun 2026. Kontribusi terbesar berasal dari sektor kesehatan yang mencapai 70,42 persen dari target Rp250,93 miliar, sejalan dengan tingginya kunjungan ke RSUD dan puskesmas.
Di sisi lain, retribusi persampahan dan kebersihan menunjukkan capaian tertinggi secara persentase, yaitu 85,52 persen dari target Rp1,11 miliar. Namun, sektor parkir tepi jalan umum dan pelayanan pasar masih memerlukan perhatian serius, dengan capaian retribusi masing-masing sebesar 56,88 persen dan 54,03 persen dari target.
Penjelasan dan Upaya Pengoptimalan
BKAD mengakui bahwa pengelolaan retribusi parkir dan pasar belum maksimal. Untuk itu, BKAD mendorong Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan. Langkah-langkah yang disiapkan meliputi intensifikasi penagihan, penertiban juru parkir, serta pendataan kios dan lapak pasar yang masih belum optimal.
Agung menegaskan pentingnya penertiban dan pendataan tersebut agar potensi penerimaan retribusi dapat meningkat dan mendukung target penerimaan daerah.
Konteks dan Implikasi
Realisasi yang masih di bawah target khususnya pada sektor parkir dan pasar ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD). Dengan sisa waktu lebih dari dua bulan hingga akhir tahun, BKAD optimis target realisasi retribusi jasa umum di atas 90 persen masih mungkin dicapai melalui pengawasan langsung dan optimalisasi penagihan.
Peningkatan retribusi ini penting untuk mendukung pembiayaan berbagai layanan publik dan pembangunan daerah di Kabupaten Lebak.
Dampak dan Perkembangan Selanjutnya
Jika upaya pengelolaan dan penagihan retribusi parkir dan pasar dapat ditingkatkan, maka potensi pendapatan daerah juga akan meningkat. Hal ini akan memperkuat kapasitas keuangan daerah untuk pelayanan publik yang lebih baik. Pemerintah daerah terus memantau perkembangan dan akan menyesuaikan strategi pengelolaan retribusi sesuai kebutuhan di lapangan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










