Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Bakal Digelar Seminggu 2 Kali

Suara Pecari, Jakarta – Sidang lanjutan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini merupakan kelanjutan dari perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan menjadwalkan persidangan hingga dua kali dalam seminggu. Keputusan ini diambil guna mempercepat proses pemeriksaan mengingat jumlah saksi yang cukup banyak.

Baca juga:

Putusan Sela dan Penundaan Keputusan Akhir

Dalam sidang putusan sela yang digelar pada 26 Oktober 2026, Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, menyatakan bahwa eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya akan diputuskan bersamaan dengan putusan akhir. Selain itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Febrie Adriansyah.

Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa telah menjelaskan secara jelas dan cermat mengenai perbuatan yang didakwakan kepada Febrie. Meskipun keberatan diajukan terkait tidak dirincinya asal-usul emas seberat 74 kilogram, valuta asing, dan barang bukti lain, hakim menegaskan bahwa hal tersebut akan diuji pada pokok perkara dengan alat bukti yang ada.

Pertimbangan Hakim Terhadap Keberatan Kuasa Hukum

Hakim juga mencermati keberatan kuasa hukum terkait perbedaan rentang waktu antara surat perintah penyidikan dan surat dakwaan, dan menilai bahwa hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan dakwaan. Demikian pula dengan keberatan mengenai tidak dituntutnya beberapa pihak lain serta ketidakcermatan rincian transaksi, hakim menilai hal tersebut bukan alasan untuk membatalkan surat dakwaan.

Jadwal Sidang dan Proses Selanjutnya

Sidang akan kembali digelar mulai 2 November 2026 dengan frekuensi dua kali dalam seminggu untuk mengakomodasi banyaknya saksi yang akan diperiksa. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses persidangan dan memberikan kesempatan pemeriksaan yang lebih efektif.

Baca juga:

Konteks Perkara

Febrie Adriansyah, sebagai mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, menghadapi dakwaan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya memiliki jabatan strategis dalam institusi penegak hukum.

Sidang yang berjalan secara intensif diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas dugaan tindak pidana yang menjerat Febrie Adriansyah dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *