Habiburokhman Ditunjuk Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Target Pengesahan 15 Desember 2026
Suara Pecari – Habiburokhman resmi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI. Panja ini menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
Penunjukan Ketua Panja dan Target Pembahasan
<pPenunjukan Habiburokhman sebagai Ketua Panja RUU Perampasan Aset disepakati setelah rapat pimpinan dan rapat kelompok fraksi internal Komisi III DPR. Selain Habiburokhman, Soedeson Tandra juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja.
Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat dari rencana awal pada masa sidang mendatang menjadi masa reses. Langkah ini bertujuan memastikan pembahasan dan pengesahan RUU dapat selesai sesuai target akhir tahun.
Rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum dan Partisipasi Masyarakat
Dalam rangkaian RDPU, setidaknya 20 elemen masyarakat akan dilibatkan, termasuk organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan. Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat hadir langsung untuk memberikan masukan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
Konteks dan Pentingnya Pengesahan RUU
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu fokus Komisi III DPR untuk memperkuat upaya penegakan hukum terkait perampasan aset tindak pidana. Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam pemberantasan kejahatan yang berkaitan dengan aset hasil tindak pidana.
Dengan penunjukan Habiburokhman sebagai Ketua Panja, Komisi III menunjukkan komitmen untuk segera menuntaskan pembahasan RUU ini dan memasukkannya ke dalam agenda pengesahan DPR pada akhir tahun 2026.
Proses Selanjutnya
Pembahasan RUU akan melalui serangkaian RDPU dengan berbagai kalangan masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik. Habiburokhman memastikan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan dan penyempurnaan RUU sebelum pengesahan.
Sampai saat ini, Komisi III belum merinci anggota panja lainnya yang akan terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










