PDIP Buka Dialog terkait Tindak Lanjut Putusan MK soal Ijazah Gibran
Suara Pecari, Jakarta – PDIP menyatakan kesediaannya membuka dialog terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhubungan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada acara Merah Muda Fest di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Dialog Terbuka Mengenai Putusan MK
Hasto menegaskan bahwa PDIP siap berdiskusi dan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk menanggapi ajakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meminta fraksi-fraksi di DPR untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dialog ini dianggap penting untuk membahas berbagai aspek yang terkait dengan putusan MK, khususnya yang menyangkut persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Aspek Etika dan Persyaratan Pencalonan
Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga menyinggung soal etika dan persyaratan pencalonan wakil presiden. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan usia serta ijazah minimal SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden. Menurut Hasto, MK tidak menemukan adanya ijazah SMA yang dimiliki Gibran, sehingga persoalan ini perlu diperhatikan dalam pembahasan lebih lanjut.
Hasto menilai adanya kemungkinan pelanggaran etika dan bahkan pelanggaran hukum terkait dengan pemanfaatan kekuasaan secara tidak tepat (abuse of power) dalam konteks tersebut. Ia menyebut bahwa hal ini menjadi beban bagi kepemimpinan Presiden Prabowo dan menuntut perhatian serius.
Masukan dari Akademisi dan Masyarakat
PDIP juga mendengarkan masukan dari sejumlah guru besar dan kalangan akademisi yang menyampaikan sikapnya terkait persoalan ini. Hasto menyatakan bahwa suara masyarakat kritis, para guru besar, dan pertimbangan hukum yang dilakukan MK harus menjadi pedoman bersama dalam menentukan tindak lanjut putusan.
Proses Dialog Berkelanjutan
Ketika ditanya mengenai sikap PDIP di DPR, Hasto menegaskan bahwa partainya masih melakukan dialog dengan berbagai elemen masyarakat dan fraksi lain untuk mencari solusi terbaik. PDIP berkomitmen untuk terus berdiskusi agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan rakyat dan prinsip keadilan.
Konteks Putusan MK
Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 menjadi titik perhatian karena mengatur persyaratan usia dan ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden. MK sebelumnya menolak permohonan untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024 karena Gibran telah resmi menjabat sebagai wakil presiden. Namun, persoalan etika dan kepatuhan terhadap persyaratan konstitusional tetap menjadi bahan perdebatan dan pengawasan publik.
Dengan membuka dialog, PDIP berusaha menanggapi dinamika politik sekaligus menjaga prinsip etika dan hukum dalam proses politik nasional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










