Wacana Penambahan Komisioner KPU Jadi 9 Orang Belum Dibahas di Komisi II DPR
Suara Pecari – Wacana penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dari tujuh menjadi sembilan orang masih belum dibahas secara resmi di Komisi II DPR RI. Gagasan tersebut sejauh ini hanya berkembang sebagai wacana awal dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Belum Ada Pembahasan Resmi di Komisi II DPR
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pembahasan mengenai penambahan komisioner KPU belum masuk agenda resmi. “Belum masuk dalam pembahasan. Baru wacana yang berkembang. Karena belum dibahas, terlalu dini untuk berwacana,” ujarnya pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang memastikan bahwa persoalan ini belum dibahas secara mendalam dalam rapat-rapat Komisi II. Sementara itu, Mardani Ali Sera, juga anggota Komisi II, menyatakan belum memperoleh informasi pasti terkait rencana tersebut.
Konteks Revisi Undang-Undang Pemilu
Wacana penambahan anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari tujuh menjadi sembilan sebelumnya mencuat dalam diskusi awal mengenai revisi Undang-Undang Pemilu. Anggota Komisi II, Ahmad Irawan, menyebut bahwa perubahan kelembagaan masih dalam tahap brainstorming dan belum menjadi keputusan resmi.
Selain penambahan anggota di tingkat pusat, opsi penambahan komisioner juga dipertimbangkan untuk sejumlah daerah sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan pemilu.
Partai Politik Masih Mendalami Materi RUU Pemilu
Fraksi NasDem yang juga terlibat dalam pembahasan RUU Pemilu menyatakan masih mendalami berbagai materi yang akan dibahas. Rifqinizamy menyampaikan bahwa partainya masih melakukan kajian mendalam terhadap seluruh item dalam RUU Pemilu sebelum mengambil keputusan.
Peran Komisi II DPR dalam Proses Legislasi
Komisi II DPR memiliki peran sentral dalam pembahasan dan pengawasan regulasi terkait pemilu dan lembaga penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, setiap perubahan struktur kelembagaan seperti penambahan jumlah komisioner KPU harus melalui pembahasan komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Pentingnya Pembahasan Mendalam untuk Kelembagaan Pemilu
Penambahan komisioner KPU dapat berdampak pada efektivitas dan independensi penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, wacana ini perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis, hukum, dan politik agar dapat menghasilkan regulasi yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak.
Sejauh ini, Komisi II DPR RI masih mengedepankan proses pembahasan yang transparan dan menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap perubahan dalam regulasi pemilu dapat memperkuat demokrasi di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










