Komisi II Akan Undang Pakar dan Akademisi Bahas Substansi RUU Pemilu 2 November
Suara Pecari, Jakarta – Komisi II DPR RI akan mengadakan rapat pada 2 November 2026 untuk membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dengan mengundang pakar, akademisi, dan berbagai pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk mendalami dan memperkaya isi regulasi pemilu melalui masukan publik yang bermakna.
Agenda Rapat dan Tujuan Pembahasan
Rapat tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan RUU Pemilu yang telah dimulai bersama Badan Keahlian DPR. Namun, DPR masih membutuhkan perspektif dan masukan luas dari masyarakat, akademisi, dan lembaga negara guna memastikan regulasi yang disusun komprehensif dan sesuai kebutuhan.
Fokus Substansi RUU Pemilu
Salah satu topik utama yang dibahas dalam RUU ini adalah penataan kembali jumlah anggota penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Evaluasi pasca-Pemilu 2024 mengemukakan wacana penambahan komisioner KPU RI dari 7 menjadi 9 orang. Demikian pula, jumlah anggota Bawaslu RI dipertimbangkan bertambah menjadi 7 atau 9 dari 5 orang saat ini.
Penyesuaian jumlah komisioner di tingkat daerah juga dikaji dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jumlah pemilih, luas wilayah, kondisi geografis, dan beban kerja.
Pembahasan Desain Keserentakan Pemilu
DPR juga tengah membahas kemungkinan pemisahan pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden-wakil presiden, seperti yang pernah diterapkan pada 2009 dan 2014. Dalam wacana ini, pemilihan legislatif akan dilaksanakan terlebih dahulu, diikuti oleh pemilihan presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. DPR menegaskan substansi RUU Pemilu masih sangat dinamis sampai persetujuan bersama tercapai.
Makna Partisipasi Publik dalam Penyusunan Regulasi
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU Pemilu. Melibatkan berbagai pihak merupakan langkah strategis untuk menciptakan regulasi yang transparan dan dapat diterima oleh semua pemangku kepentingan.
Kesimpulan
Pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR pada 2 November 2026 menjadi momen penting untuk menyempurnakan aturan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dengan melibatkan pakar, akademisi, dan lembaga terkait, DPR berupaya memastikan regulasi tersebut efektif, adil, dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi nasional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










