Anggota Komisi II Ungkap Alasan Wacana Penambahan Komisioner KPU RI Jadi 9 Orang

Suara Pecari – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, mengungkapkan alasan di balik wacana penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari 7 menjadi 9 orang. Penambahan ini muncul sebagai hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar secara serentak, yang menyebabkan peningkatan beban kerja bagi penyelenggara pemilu.

Alasan Penambahan Komisioner

Menurut Ahmad Irawan, pelaksanaan pemilu serentak membuat tugas penyelenggara menjadi lebih berat, sehingga jumlah komisioner saat ini dianggap kurang memadai. “Pertimbangannya itu, kenapa 9, karena 7 dalam evaluasi kami ketika pemilu serentak itu kurang memadai kalau 7. Jadi kita harus nambah sekitar 2 lagi,” jelas Irawan.

Baca juga:

Penambahan komisioner ini bertujuan untuk mendukung manajemen penyelenggaraan pemilu, terutama dalam tahapan yang membutuhkan penanganan intensif seperti distribusi logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara. Pada beberapa tahapan, komisioner KPU harus bertugas di berbagai daerah, sehingga tidak semua komisioner dapat selalu berada di kantor pusat untuk menangani laporan permasalahan dan hambatan teknis.

Faktor Pertimbangan Jumlah Komisioner

Irawan menjelaskan bahwa penentuan jumlah komisioner akan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti luas wilayah kerja, jumlah pemilih, dan pembagian tugas atau bidang kerja. Evaluasi ini juga membuka kemungkinan pengurangan jumlah anggota di daerah yang dianggap memiliki kebutuhan penyelenggaraan lebih kecil.

“Jadi tidak hanya menambah, tapi juga akan mengurangi (komisioner), yang kami anggap tidak harus sama jumlahnya setiap daerah,” ujar Irawan.

Penyesuaian Jumlah Komisioner di Tingkat Daerah

Selain di tingkat pusat, jumlah komisioner KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Daerah dengan jumlah pemilih besar dan cakupan geografis luas memiliki kebutuhan komisioner yang berbeda dibandingkan daerah dengan jumlah pemilih lebih sedikit.

“Jadi sesuai dengan luas wilayah pemilihannya dan jumlah pemilihnya. Jadi sesuai dengan beban kerjanya,” tambah Irawan.

Baca juga:

Proses Regulasi dan Evaluasi

Wacana penambahan komisioner KPU RI tersebut masih dalam tahap penyusunan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. DPR akan meminta masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan pengaturan lebih lanjut mengenai jumlah komisioner.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam menghadapi tantangan pelaksanaan pemilu serentak yang kompleks.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *