Penerapan Aturan Anti-Dumping Amankan Potensi Industri Rp 986 M

Suara Pecari – Penerapan aturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) oleh Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan potensi nilai industri nasional sebesar USD 54,49 juta atau sekitar Rp 986,07 miliar selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026. Langkah ini merupakan bagian dari instrumen pengamanan pasar dalam negeri yang menjadi prioritas utama untuk menopang kinerja perdagangan Indonesia.

Perlindungan Industri dan Pasar Domestik

Kementerian Perdagangan menegaskan pentingnya aturan anti-dumping untuk menjaga daya saing industri pengolahan nasional yang terus berkembang sebagai eksportir manufaktur. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa konsistensi pemerintah dalam menjalankan program pengamanan pasar telah menghasilkan dampak nyata yang positif bagi sektor industri dalam negeri.

Baca juga:

Selain perlindungan terhadap pasar domestik, upaya pengamanan akses pasar ekspor juga membuahkan hasil dengan nilai ekspor Indonesia yang berhasil diselamatkan mencapai USD 64,1 juta pada periode Januari-September 2026 dan USD 437 juta sepanjang tahun 2025. Hal ini menunjukkan peran vital kebijakan perdagangan dalam melindungi produk nasional dari hambatan perdagangan internasional.

Peningkatan Penyerapan Produk Lokal dan Dukungan UMKM

Untuk memperkuat konsumsi produk dalam negeri, Kemendag melakukan kolaborasi dengan asosiasi ritel dan melaksanakan program belanja nasional. Penetrasi produk lokal tercatat mencapai Rp 259,3 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Program ini juga melibatkan pendampingan dan kemitraan bagi 6.383 UMKM, termasuk fasilitasi pembuatan 4.100 barcode produk untuk mendukung distribusi mereka ke jaringan ritel modern.

Kinerja Ekspor dan Perluasan Pasar

Nilai total ekspor Indonesia pada Januari-Agustus 2026 mencapai USD 193,64 miliar, meningkat 4,74 persen secara year on year. Kontribusi sektor manufaktur sangat dominan dengan porsi 82,40 persen atau senilai USD 159,55 miliar dari total ekspor tersebut.

Dalam rangka memperluas pasar ekspor, Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang berlangsung pada 14-18 Oktober 2026 berhasil mencatat potensi transaksi sebesar USD 22,94 miliar, naik dibandingkan dengan capaian TEI sebelumnya. Khusus untuk segmen UMKM, potensi transaksi melonjak hingga USD 510,79 juta, menunjukkan peran signifikan UMKM dalam ekspor nasional.

Selain itu, Kemendag terus menegosiasikan perjanjian perdagangan internasional, dengan 25 perjanjian telah berlaku dan 13 lainnya dalam proses, termasuk finalisasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang diharapkan rampung pada akhir tahun 2026. Kemudahan ekspor juga didukung oleh otomatisasi Surat Keterangan Asal (e-SKA) melalui aplikasi INATRADE yang terkoneksi dengan 20 negara mitra, termasuk Uni Emirat Arab.

Baca juga:

Program Prioritas Ketiga: Dari Lokal untuk Global

Program ini fokus pada pengembangan UMKM dan pelaku usaha lokal agar dapat menembus pasar global. Empat klaster utama dijalankan dalam program ini:

  • Klaster UMKM BISA Ekspor: Memfasilitasi 797 business matching dengan potensi transaksi USD 361,55 juta hingga September 2026.
  • Klaster Desa BISA Ekspor: Membina 787 desa eksportir dan memetakan 121 sentra IKM potensial.
  • Klaster Kemitraan UMKM: Menghubungkan 1.203 UMKM ke jaringan ritel modern dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Klaster Campuspreneur: Menggandeng 27 perguruan tinggi, dengan pelaku usaha mahasiswa mencatat potensi transaksi USD 24,57 juta pada TEI ke-41.

Berbagai langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan ekspor, dan memberdayakan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *