Ketentuan DMO Migas Minimal 25 Persen Rencananya Diatur lewat PP
Suara Pecari, Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana mengatur ketentuan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) migas minimal 25 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini merupakan bagian dari pembaruan regulasi yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Migas (RUU Migas) yang sedang disusun pemerintah bersama lintas kementerian dan lembaga.
Perubahan Frasa DMO untuk Ketahanan Energi
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa dalam revisi aturan ini, frasa DMO yang semula menyatakan “paling banyak 25 persen” akan diubah menjadi “paling sedikit 25 persen”. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dengan memastikan volume migas yang disediakan untuk kebutuhan dalam negeri tidak kurang dari 25 persen.
Aturan rinci mengenai batas minimal DMO tersebut tidak akan dimasukkan langsung ke dalam undang-undang, melainkan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Langkah ini memberikan fleksibilitas dalam pengaturan teknis pelaksanaan DMO sesuai dinamika pasar dan kebutuhan nasional.
Progres RUU Migas dan DIM
Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan. Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto telah diterbitkan sejak 14 September 2026, menandai percepatan proses legislasi ini.
Wakil Menteri ESDM mengonfirmasi bahwa pembahasan DIM telah mencapai 90 persen dan siap diserahkan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Poin Krusial dan Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa penyesuaian frasa DMO menjadi “paling sedikit 25 persen” merupakan aspek vital dalam RUU Migas. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003 terkait UU Nomor 22 Tahun 2001, yang mengutamakan kepentingan nasional dalam pengelolaan migas.
Selain itu, RUU Migas juga mencakup pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. BUK Migas akan memiliki kewenangan melintasi aturan sektoral lain, termasuk pengelolaan cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, dan pertanian. Lembaga ini akan memegang kendali penuh atas seluruh wilayah kerja migas, dan segala bentuk kerja sama perizinan dengan pihak swasta harus mendapatkan persetujuan langsung dari BUK.
Konteks dan Dampak Pengaturan Baru
Perubahan ketentuan DMO ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan migas untuk kebutuhan domestik, sehingga mendukung ketahanan energi nasional di tengah tantangan global dan dinamika pasar energi. Dengan mengatur DMO melalui PP, pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan secara responsif sesuai kondisi lapangan dan perkembangan industri migas.
Pembentukan BUK Migas juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan sumber daya migas secara terintegrasi dan memastikan pengelolaan migas berjalan sesuai dengan kepentingan nasional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








