Apindo: Pembatasan Outsourcing Berisiko Tingkatkan Pekerja Informal

Apindo: Pembatasan Outsourcing Berisiko Tingkatkan Pekerja Informal

Suara Pecari – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan bahwa pembatasan skema outsourcing berpotensi meningkatkan jumlah pekerja sektor informal di Indonesia. Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, outsourcing selama ini menjadi penyangga penting yang memungkinkan pekerja mengakses pekerjaan formal.

Risiko Pembatasan Outsourcing

Bob Azam menyampaikan bahwa pembatasan outsourcing tidak secara otomatis mengubah status pekerja menjadi karyawan tetap. Justru, pembatasan tersebut berisiko mendorong pekerja masuk ke sektor informal yang lebih rentan tanpa perlindungan hukum dan sosial yang memadai.

Baca juga:

“Pasal yang tidak melindungi tenaga kerja malah berpotensi menciptakan informal job. Kontrak outsourcing selama ini menjadi penyangga agar mereka tidak menjadi pekerja informal,” ujar Bob Azam.

Penciptaan Lapangan Kerja Formal dan Sensitivitas Sektor Manufaktur

Apindo menargetkan penciptaan dua juta lapangan kerja formal setiap tahunnya. Namun, realisasi saat ini masih di bawah satu juta, dengan komposisi pekerjaan formal sekitar 40 persen dan pekerjaan informal mencapai 60 persen.

Sektor manufaktur, yang memiliki sekitar 60-70 persen pekerja formal, cukup sensitif terhadap perubahan regulasi ketenagakerjaan. Perubahan aturan yang membatasi outsourcing dapat memengaruhi keputusan perusahaan dalam merekrut tenaga kerja.

Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja dan Efisiensi Perusahaan

Selain outsourcing, Apindo juga menyoroti ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi dalam aturan ketenagakerjaan terbaru. Bob Azam menekankan pentingnya ruang bagi perusahaan untuk melakukan efisiensi guna mempertahankan kelangsungan usaha di tengah tekanan bisnis.

“Perusahaan yang tidak mampu bersaing dan tidak dapat melakukan efisiensi risiko bangkrut. Efisiensi sebenarnya bertujuan menyelamatkan yang tersisa,” katanya.

Keberlanjutan Usaha dan Daya Tarik Investasi

Bob Azam mengingatkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Perusahaan yang kesulitan bersaing berisiko menghentikan operasional jika tidak dapat menyesuaikan biaya.

Dia juga menekankan pentingnya menarik investor asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Namun, regulasi yang ketat berpotensi mengurangi minat investor untuk masuk ke Indonesia.

Skema Dana Cadangan Pesangon dan Jaminan Sosial

Apindo mempertanyakan rencana pembentukan dana cadangan pesangon yang diusulkan pemerintah. Bob Azam menyatakan pekerja sudah memiliki beberapa program jaminan sosial, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan pensiun.

Baca juga:

Selain itu, pengelolaan dana cadangan pesangon tidak harus selalu dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah dapat melibatkan perusahaan asuransi atau sektor swasta lain dalam pengelolaannya.

Revisi Kebijakan Outsourcing dan Regulasi Baru

Kementerian Ketenagakerjaan telah merevisi kebijakan terkait skema pekerja outsourcing. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebutkan bahwa skema outsourcing ke depan hanya diperbolehkan untuk empat bidang pekerjaan: satpam, tenaga kebersihan, driver, dan catering.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk enam bidang pekerjaan, dengan fokus utama pada empat bidang tersebut.

Perubahan Ketentuan PHK dalam Aturan Ketenagakerjaan Baru

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pengali 0,5 kali pesangon untuk kondisi tertentu dihapus dalam aturan baru, sehingga besaran pesangon mengikuti ketentuan standar berdasarkan masa kerja dan kondisi pekerja. Selain itu, alasan PHK karena efisiensi tidak lagi menjadi dasar yang mudah digunakan perusahaan untuk memutus hubungan kerja.

Pemerintah juga mempersiapkan dana cadangan pesangon untuk memastikan pembayaran hak pekerja tidak terhambat oleh kondisi keuangan perusahaan. Skema ini berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan dan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *