1 Calon Penyusup Demo di Grahadi Surabaya Jadi Tersangka, Kedapatan Bawa Senjata
Suara Pecari, Surabaya – Polda Jawa Timur telah menetapkan satu orang calon penyusup dalam aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menjadi tersangka setelah kedapatan membawa senjata berbahaya berupa knuckle. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menangkap 11 orang yang diduga hendak menyusup dan memicu kericuhan dalam demo tersebut.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
<pDirektorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyampaikan, dari 11 orang yang diamankan, terdapat empat mahasiswa dan tujuh bukan mahasiswa. Setelah pemeriksaan, tiga mahasiswa dipulangkan karena tidak ditemukan unsur pidana yang menguatkan keterlibatan mereka.
Sementara itu, tujuh orang non-mahasiswa masih dikenakan wajib lapor karena proses penyidikan masih berjalan. Dari kelompok ini, satu orang berinisial AH (22) terbukti membawa knuckle, alat pemukul yang termasuk kategori benda berbahaya, sehingga dijerat dengan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Motif dan Afiliasi Masih Didalami
Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan afiliasi tersangka dengan kelompok tertentu. Roy memastikan bahwa langkah-langkah penyidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut. Ia juga membantah adanya penghalangan bantuan hukum terhadap pihak yang diamankan, menegaskan bahwa unjuk rasa tetap diperbolehkan asalkan berjalan damai dan tidak melanggar undang-undang.
Konfirmasi dan Upaya Pengamanan
Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya telah menggelar konferensi pers untuk merinci penangkapan terhadap 11 orang tersebut. Penegakan hukum terhadap calon penyusup ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi demonstrasi berlangsung di wilayah tersebut.
Catatan Penting
- Penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dan pengumuman tersangka pada Jumat, 23 Oktober 2026.
- Tersangka membawa senjata knuckle, yang tergolong benda berbahaya.
- Tiga mahasiswa yang sempat diamankan dipulangkan karena tidak ditemukan unsur pidana.
- Tujuh non-mahasiswa masih wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian penting untuk memastikan bahwa setiap aksi unjuk rasa berjalan dengan aman dan tidak disusupi oleh pihak yang berniat memicu kericuhan atau melakukan tindakan melanggar hukum.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










