Anggota Komisi XIII DPR Minta Imigrasi Perkuat Pengawasan Izin Tinggal WNA
Suara Pecari, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
Operasi Pengawasan di Kalibata City
<pPada tanggal 21 hingga 22 Oktober 2026, Ditjen Imigrasi menggelar operasi pengawasan terhadap WNA di Kompleks Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 45 WNA untuk pemeriksaan lanjutan. Mayoritas dari mereka (41 orang) adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA). Selain itu, terdapat satu pemegang Izin Tinggal Kunjungan, dua orang diduga overstay, dan satu orang tidak memiliki identitas jelas. Petugas juga mendata 88 WNA yang merupakan pengungsi atau pencari suaka di lokasi tersebut.
Permintaan Pengawasan Sistematis
Yanuar menekankan bahwa pengawasan keimigrasian tidak boleh hanya dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat. Ia mengusulkan agar pengawasan dijalankan secara sistematis, berkelanjutan, dan berbasis pemetaan risiko agar potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih awal. Hal ini penting agar izin tinggal yang diberikan oleh negara tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.
Penegakan Hukum dan Koordinasi Antar Lembaga
Menurut Yanuar, jika ditemukan pelanggaran terkait izin tinggal, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, termasuk kemungkinan deportasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola apartemen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan menjaga ketertiban lingkungan.
Signifikansi Pengawasan Izin Tinggal WNA
Pengawasan izin tinggal WNA penting untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga ketertiban umum. Dengan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, potensi pelanggaran aturan keimigrasian dapat diminimalisir, sekaligus menghindarkan masyarakat dari rasa tidak nyaman akibat aktivitas ilegal atau meresahkan yang dilakukan oleh WNA.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










