Kerja Cepat Pasal 34, Mensos Gus Ipul Beberkan 2 Tahun Nyata Perlindungan Sosial
Suara Pecari, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memaparkan capaian kebijakan dan program “Kerja Cepat Pasal 34” selama dua tahun di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pada konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial Jakarta Pusat pada 23 Oktober 2026, Gus Ipul menegaskan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi mandat konstitusi yang menjadi landasan utama kerja Kemensos dalam melaksanakan perlindungan sosial.
Mandat Konstitusi Pasal 34 UUD 1945
Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak yang telantar. Gus Ipul menyampaikan bahwa Kementerian Sosial bertugas membantu presiden mengeksekusi amanat tersebut agar kelompok masyarakat rentan mendapatkan perlindungan dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan.
“Mandat konstitusinya itu ada di Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara. Ini mandat konstitusinya, karena memang Bapak Presiden selalu mengingatkan kepada kami bahwa salah satu tugas dari Kementerian Sosial adalah membantu Presiden untuk mengeksekusi Pasal 34 itu,” ujar Gus Ipul.
Penggunaan Data Akurat dan Tepat Sasaran
Dalam pelaksanaan program perlindungan sosial, Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat agar seluruh program dimulai dengan penggunaan data yang akurat. Data tersebut menjadi dasar penentuan penerima manfaat sehingga bantuan sosial dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Gus Ipul menegaskan, “Jadi mandatnya, datanya akurat, bansosnya tepat sasaran atau sasarannya tepat.” Hal ini menjadi kunci keberhasilan program perlindungan sosial yang dijalankan Kemensos.
Dua Pendekatan Utama Perlindungan Sosial
Kementerian Sosial menggunakan dua pendekatan utama dalam mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga miskin:
- Mengurangi Beban Pengeluaran melalui bantuan sosial dan subsidi sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai.
- Meningkatkan Pendapatan keluarga melalui program pemberdayaan yang memperkuat kemampuan dan kemandirian masyarakat.
Dengan pendekatan ini, Kemensos tidak hanya memberikan bantuan langsung tetapi juga fokus pada pemberdayaan sosial agar keluarga penerima manfaat dapat keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Perlindungan Sosial yang Terukur
Program kerja Kemensos selama dua tahun terakhir telah meliputi berbagai aspek perlindungan sosial, mulai dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, hingga pemberdayaan sosial. Semua program ini didesain secara terukur untuk memastikan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan.
Gus Ipul menyampaikan bahwa kerja cepat yang dilakukan Kementerian Sosial merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi amanat konstitusi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin dan rentan di Indonesia.
Signifikansi dan Harapan ke Depan
Kebijakan dan program “Kerja Cepat Pasal 34” tidak hanya relevan dengan mandat konstitusi, tetapi juga penting dalam konteks pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial di Indonesia. Dengan data yang akurat dan program yang tepat sasaran, diharapkan perlindungan sosial dapat lebih optimal dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Ke depan, pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial dan mendorong kemandirian ekonomi keluarga miskin.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










