DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair, Wacana Larangan Total Vape di Indonesia Mencuat

Suara Pecari – Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia kembali mencuat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Penegasan ini muncul terkait temuan narkoba cair yang semakin marak ditemukan dalam liquid vape, yang kemasannya sulit dibedakan dari produk vape biasa.

Temuan Narkoba Cair dalam Liquid Vape

Ahmad Sahroni menyoroti bahwa peredaran narkoba melalui liquid vape sudah sangat masif dan mudah diakses masyarakat. Kemasannya yang menyerupai liquid vape biasa membuat masyarakat sulit mengenali perbedaan, sehingga berpotensi menjerumuskan siapa saja ke dalam penggunaan narkoba.

Baca juga:

Pernyataan Ahmad Sahroni

“Saya mendukung 1000 langkah Pak Kapolri Suyudi untuk mendorong pelarangan total vape di Indonesia. Temuan narkoba dalam liquid vape sudah sangat masif, aksesnya mudah, dan produknya sulit dibedakan dari liquid biasa karena aroma serta kemasannya bisa disamarkan,” ujar Sahroni kepada wartawan pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Bahaya Peredaran Vape Narkoba

Sahroni menambahkan bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh vape yang mengandung narkoba lebih besar karena menjadi pintu masuk baru bagi peredaran narkoba cair di masyarakat. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam mengambil kebijakan pelarangan ini.

“Ini sangat berbahaya dan bisa menyasar siapa saja. Sudah sewajarnya pelarangan vape dipertimbangkan secara serius karena mudaratnya jauh lebih besar jika terus menjadi celah peredaran narkoba,” tambah Sahroni.

Usulan Larangan Total Vape oleh Kapolri

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya mengusulkan pelarangan total peredaran rokok elektrik di Indonesia. Ia menilai bahwa vape menjadi jalur masuk narkotika cair yang sulit dideteksi oleh aparat penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers terkait pengungkapan penyelundupan 1,16 ton obat keras jenis ketamin HCl di Belawan, Sumatra Utara.

Baca juga:

Konteks dan Implikasi

Peredaran narkoba dalam bentuk cairan vape menjadi tantangan baru bagi aparat keamanan dan kesehatan di Indonesia. Kemasannya yang menyerupai produk legal membuat pengawasan menjadi sulit dan berpotensi mengancam generasi muda serta masyarakat luas. Dengan wacana pelarangan total vape, diharapkan dapat menutup celah peredaran narkoba yang semakin kompleks.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera menyusun regulasi yang tegas dan implementatif untuk menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba yang disamarkan dalam produk vape.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *