Tampang Suami Siri Pembunuh Wanita dan Anak yang Jasadnya Dilebur Penggiling Daging
Suara Pecari, Surabaya – Dwi Bagus Martono, pria yang merupakan suami siri dari korban pembunuhan seorang wanita bernama Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya berinisial AGEF (4), telah ditangkap dan dibawa ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Senin, 26 Oktober 2026.
Penangkapan Pelaku di Jombang
<pPelaku ditangkap di wilayah Jombang pada malam Minggu, 25 Oktober 2026. Sesampainya di Mapolda Jatim pada pukul 10.40 WIB, Dwi Bagus Martono langsung digiring menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan tangan terborgol dan mengenakan kaus biru serta celana pendek abu-abu.
Profil Pelaku
Menurut informasi yang dihimpun, Dwi Bagus Martono adalah lulusan teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Saat ditanya mengenai motif pembunuhan tersebut, pelaku memilih untuk tidak memberikan jawaban dan terus berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Fakta Kasus Pembunuhan
Korban, Dini Hardiyanti, bersama anaknya AGEF, ditemukan tewas dengan kondisi jasad yang dilebur menggunakan penggiling daging. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan menjadi perhatian aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap motif dan kronologi pembunuhan yang mengerikan ini. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Konsekuensi dan Harapan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat terkait pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga maupun hubungan tidak resmi seperti pernikahan siri. Pihak berwajib diharapkan dapat menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa depan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










