Judi Online Modus Tebak Skor di Live TikTok, Pria di Kudus Dibekuk Polisi
Suara Pecari, Kudus – Seorang pria berinisial MR (27) warga Kudus berhasil dibekuk polisi karena terlibat dalam praktik judi online dengan modus tebak skor yang disiarkan secara live melalui media sosial TikTok. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Fakta Utama Kasus Judi Online di TikTok
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus perjudian online yang menggunakan siaran langsung permainan Winning Eleven 2010 di akun TikTok bernama DrogNovv Backup. Pelaku menjalankan aktivitas judi tersebut dengan cara mengajak pemain bertaruh tebak skor pada pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan langsung.
Pemain yang mengikuti taruhan diwajibkan melakukan transfer sejumlah uang ke rekening yang telah disediakan oleh pelaku. Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, pelaku memperoleh keuntungan mencapai Rp 25 juta per bulan.
Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 2 unit telepon seluler
- 1 unit monitor
- 2 perangkat CPU komputer dan monitor
- 1 unit mikrofon
- 1 unit kamera beserta tripod
- 1 set PlayStation
- Rekening bank berisi uang sejumlah Rp 25 juta
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih mendalami mekanisme pertaruhan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Semua perangkat elektronik dan rekening bank yang disita akan diperiksa lebih lanjut.
Regulasi dan Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana perjudian. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama selama 9 tahun.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan media sosial sebagai sarana melakukan atau memfasilitasi aktivitas perjudian online. Selain risiko kerugian finansial, perjudian juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Imbauan ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari dampak negatif dari praktik ilegal yang memanfaatkan teknologi digital.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










