Kakek di Lampung Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan Wanita Disabilitas di Gudang Masjid
Suara Pecari, Lampung Selatan – Seorang pria lanjut usia berinisial JS (74) ditangkap polisi atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas mental di gudang peralatan Masjid Nurul Hikmah, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa tersebut terungkap pada Kamis, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 WIB ketika dua warga yang hendak mengambil ambal di gudang masjid mendapati pelaku sedang melakukan tindakan asusila tersebut.
Penangkapan dan Proses Hukum
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, memastikan JS sudah diamankan di kediamannya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026 tanpa perlawanan. Setelah laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, JS mengakui perbuatannya telah dilakukan lebih dari satu kali. Motif pelaku didasarkan pada dorongan nafsu semata. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Regulasi dan Sanksi Hukum
JS dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang perlindungan korban kekerasan seksual khususnya terhadap penyandang disabilitas.
Konteks dan Pentingnya Kasus
Kasus ini menjadi sorotan penting karena melibatkan korban penyandang disabilitas, yang secara hukum memiliki perlindungan khusus. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi kelompok rentan dari tindak kekerasan seksual.
Peran Masyarakat dan Kepolisian
Penemuan kasus ini berkat kepedulian warga yang segera melaporkan kejadian tersebut, dan respons cepat kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi keamanan lingkungan serta hak-hak penyandang disabilitas.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










