Pria Eksibisionis di Trotoar Cik Di Tiro Yogyakarta Ditangkap Warga dan Ditahan Polisi

Suara Pecari, Yogyakarta – Seorang pria berinisial W (55) ditangkap oleh warga setelah melakukan aksi eksibisionis di trotoar Jalan Cik Di Tiro, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, pada Jumat sore, 23 Oktober 2026. Korban dari peristiwa tersebut adalah seorang wanita berusia 26 tahun yang sedang berjalan kaki di lokasi kejadian.

Fakta Utama Peristiwa

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama temannya tengah berjalan di trotoar sekitar pukul 17.50 WIB. Pelaku yang berada di atas sepeda motor tiba-tiba menunjukkan kelaminnya dan menatap mata korban. Merasa terancam, korban berteriak dan segera mengundang perhatian warga sekitar.

Baca juga:

Warga yang mendengar teriakan korban langsung bertindak cepat dengan mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke personel Polsek Gondokusuman untuk proses hukum lebih lanjut.

Penanganan oleh Aparat Kepolisian

Dalam pemeriksaan, W mengakui perbuatannya. Polisi melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa tindakan pelaku termasuk dalam kategori perbuatan pornografi di muka umum.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi satu celana dalam warna biru, satu kaus abu-abu, satu tas selempang warna coklat, satu pasang sandal, satu helm abu-abu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Regulasi dan Ancaman Hukum

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 406 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kesusilaan di Muka Umum. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun.

Saat ini, pelaku telah menjalani proses hukum dan ditahan oleh pihak kepolisian sebagai bentuk tindak lanjut dari kasus ini.

Baca juga:

Konteks dan Pentingnya Penanganan Kasus

Perbuatan eksibisionisme termasuk pelanggaran serius yang dapat menimbulkan trauma dan ketakutan bagi korban maupun masyarakat sekitar. Penindakan cepat oleh warga dan aparat kepolisian menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik.

Pemeriksaan dan penahanan pelaku juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merusak norma dan kesusilaan umum.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *