Dalam 12 Hari, Polda Jatim Tangkap 1.212 Begal-Maling Motor dan Sita Senpi Rakitan

Suara Pecari, Surabaya – Polda Jawa Timur berhasil menangkap 1.212 pelaku begal dan maling motor dalam operasi selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 dalam pengungkapan kasus kriminal yang berlangsung di wilayah Jawa Timur.

Pengungkapan Kasus Kejahatan 3C

Operasi yang digelar Polda Jatim ini fokus pada pengungkapan kasus kejahatan jenis 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selama 12 hari, tercatat sebanyak 1.345 kasus kejahatan berhasil diungkap, dengan rincian 288 kasus target operasi dan 1.057 kasus non-target operasi dari 39 polres jajaran di Jawa Timur.

Baca juga:

Wakil Kepala Polda Jatim, Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, menjelaskan bahwa dari total tersangka sebanyak 1.212 orang, 335 di antaranya merupakan target operasi dan 877 tersangka non-target operasi.

Rincian Kasus

  • Curat: 679 kasus (123 target operasi, 556 non-target)
  • Curanmor: 542 kasus (128 target operasi, 414 non-target)
  • Curas: 58 kasus (21 target operasi, 37 non-target)

Kasus Senjata Tajam dan Senjata Api

Selain kasus 3C, Polda Jatim juga mengungkap 62 kasus kepemilikan senjata tajam, dengan 13 kasus target operasi dan 49 non-target. Pada kasus penyalahgunaan senjata api, terdapat satu kasus yang merupakan target operasi, di mana polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 di Polres Situbondo.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang berhasil disita selama operasi antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp 88,2 juta
  • 149 unit kendaraan bermotor (8 kendaraan roda empat dan 141 kendaraan roda dua)
  • 27 bilah senjata tajam dan 18 kunci letter T
  • 1 pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56
  • Serbuk belerang 110 gram, bubuk mesiu 450 gram, dan potasium 1,1 kilogram dari Polres Pamekasan
  • 78 unit telepon genggam
  • 16,140 gram emas
  • 2 ekor sapi ternak

Penegakan Hukum

Para pelaku kejahatan dijerat dengan pasal berlapis sesuai KUHP. Untuk kasus pencurian, pelaku dikenakan Pasal 476, 477, dan 473 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak dikenakan Pasal 306 dan 307 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Timur dalam memberantas kejahatan jalanan dan penyalahgunaan senjata di wilayahnya, meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *