Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Hubungan Kedua Negara Memanas

Suara Pecari – Pemerintah Indonesia resmi memangkas pasokan gas alam ke Singapura sebanyak 31 billion British thermal unit per day (BBTUD) mulai 24 Oktober 2026. Langkah ini menandai ketegangan yang meningkat antara kedua negara di sektor energi, khususnya terkait ekspor gas yang selama ini menjadi komoditas penting bagi Singapura.

Rincian Pemangkasan Pasokan Gas

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengungkapkan pemangkasan pasokan gas berasal dari dua sumber utama, yakni Natuna sebesar 15 BBTUD dan Sumatera sebesar 16 BBTUD. Gas yang sebelumnya dikirim ke Singapura kini dialihkan ke kebutuhan dalam negeri, terutama untuk unit utilitas di Batam, Bintan, serta wilayah Sumatera.

Baca juga:

Jumlah pengurangan ini setara dengan sekitar 14 persen dari rata-rata ekspor gas Indonesia ke Singapura pada tahun sebelumnya. Indonesia saat ini menjadi pemasok gas terbesar untuk Singapura, yang sangat bergantung pada impor gas untuk pembangkit listriknya hampir secara keseluruhan.

Respons Singapura dan Dampak Pemangkasan

Otoritas Pasar Energi Singapura (Energy Market Authority/EMA) menyatakan bahwa negaranya memiliki pasokan energi yang cukup meskipun terjadi pengurangan pasokan dari Indonesia. EMA memperkirakan pemangkasan ini berlangsung selama 18 hari dan hanya berdampak pada kurang dari 2 persen dari total permintaan gas harian mereka.

EMA juga mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan rencana kontingensi untuk mengantisipasi pengurangan pasokan seperti ini. Sementara itu, Gas Supply Pte, perusahaan pengimpor gas dari Indonesia, mengakui bahwa pengiriman gas ke pelanggan mereka terdampak oleh pengurangan pasokan tersebut dan tengah berkoordinasi dengan pemasok dan pelanggan untuk mengelola situasi ini.

Latar Belakang dan Alasan Pemerintah Indonesia

Langkah pemangkasan pasokan gas ini telah disinyalir sebelumnya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada 21 Oktober 2026. Ia menegaskan prioritas pemerintah adalah memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu demi kelangsungan industri dan utilitas listrik nasional.

Pada 23 Oktober 2026, Bahlil memperjelas bahwa produksi gas bumi akan dioptimalkan untuk mendukung kebutuhan dalam negeri, termasuk industri petrokimia yang sangat bergantung pada gas sebagai bahan baku. Ia menegaskan bahwa pembatasan ekspor gas tidak hanya dilakukan terhadap Singapura, tetapi berlaku umum jika diperlukan demi menjaga ketersediaan energi di dalam negeri.

Baca juga:

Implikasi dan Konteks Regional

Singapura, sebagai negara yang hampir seluruh pembangkit listriknya bergantung pada gas impor, harus menyesuaikan strategi pasokan energi dalam menghadapi pengurangan sementara dari Indonesia. Sementara Indonesia mengambil langkah strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah kebutuhan domestik yang meningkat.

Situasi ini mencerminkan dinamika hubungan bilateral yang kompleks di sektor energi dan menggambarkan tantangan negara-negara produsen energi dalam menyeimbangkan antara ekspor dan kebutuhan dalam negeri.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *