Febrie Adriansyah Protes ke LPSK Ferry Boboho Tak Layak Dilindungi

Suara Pecari – Mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan protes resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pemberian perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Protes ini diungkapkan melalui kuasa hukum Febrie dalam sidang pembacaan dakwaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhubungan dengan penanganan kasus PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.

Protes Terhadap Perlindungan Ferry Boboho

Kuasa hukum Febrie menyampaikan surat keberatan kepada majelis hakim yang juga ditujukan kepada LPSK. Mereka menegaskan bahwa Ferry Boboho tidak layak mendapatkan perlindungan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga:

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari LPSK mengenai keberatan tersebut. Keputusan pemberian perlindungan terhadap Ferry Boboho sendiri telah diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 18 Agustus 2026, dengan mempertimbangkan posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.

Konteks Kasus dan Peran Ferry Boboho

Febrie Adriansyah didakwa menerima uang sebesar Rp 55 miliar yang diduga hasil dari pemerasan terhadap Tan Kian, seorang saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diberikan setelah Tan Kian diintimidasi dan ditakut-takuti akan dijadikan tersangka.

Dalam dakwaan, Ferry Boboho disebut sebagai sosok yang menakut-nakuti Tan Kian dan melaporkan adanya uang tersebut kepada Febrie. Namun, nilai uang yang dilaporkan kepada Febrie dalam dakwaan hanya sebesar Rp 50 miliar. Febrie sendiri membantah semua tuduhan perintah permintaan uang tersebut.

Signifikansi Protes dan Dampaknya

Protes ini menimbulkan perhatian karena berkaitan dengan mekanisme perlindungan saksi dan korban dalam kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pihak penting. Perlindungan saksi menjadi aspek krusial dalam memastikan keadilan dan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Keputusan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Ferry Boboho telah dipertimbangkan secara matang, namun adanya keberatan dari pihak terdakwa menimbulkan sorotan terhadap kriteria dan proses pemberian perlindungan saksi yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga:

Proses Hukum Berlanjut

Sidang dakwaan terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung dan menjadi fokus pengawasan publik. Keberatan terhadap perlindungan saksi seperti yang diajukan Febrie dapat mempengaruhi dinamika persidangan dan proses hukum secara keseluruhan.

Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana perlindungan saksi dan korban diterapkan dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus korupsi dengan nilai besar dan keterlibatan pejabat publik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *