Empat Lokasi IUP OP Tercatat, Aktivitas Tambang Terpantau di Sejumlah Wilayah Banyuwangi
BANYUWANGI. Aktivitas pertambangan galian C masih terpantau di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuwangi. Di beberapa lokasi, pengerukan material tidak hanya berlangsung di lahan keras seperti gumuk, tetapi juga ditemukan pada kawasan persawahan produktif milik warga. Selasa (3/11/2026)
Berdasarkan pantauan wartawan, aktivitas pertambangan ditemukan di Kecamatan Rogojampi, Blimbingsari, Singojuruh, dan Songgon. Kondisi tersebut terpantau setelah sebelumnya jajaran Polda Jawa Timur melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan dan mengamankan sejumlah alat berat jenis excavator.
Di sejumlah lokasi, bekas pengerukan meninggalkan cekungan terbuka dengan permukaan tanah lebih rendah dibandingkan persawahan di sekitarnya. Lahan yang telah dikeruk terlihat hanya diratakan pada bagian permukaan dan kini ditumbuhi rumput, sementara belum kembali dimanfaatkan sebagai sawah seperti lahan pertanian di sekelilingnya.
Kondisi tersebut dikeluhkan petani yang menggarap lahan di sekitar lokasi pertambangan. Selain kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan material, warga menyebut saluran irigasi persawahan turut terganggu.
“Memasuki masa penghujan kami ada kekhawatiran tanah longsor, karena lahan dibiarkan berlubang dan hanya diratakan permukaannya saja. Selain itu, sistem irigasi juga terganggu,” kata seorang petani.
Petani yang lahannya berada di sekitar bekas pengerukan juga menghadapi perubahan kondisi permukaan tanah. Perbedaan elevasi antara bekas galian dan persawahan di sekitarnya menjadi kondisi yang perlu diperhatikan, terutama berkaitan dengan aliran air dan pengairan lahan saat musim penghujan.
Berdasarkan data perizinan ESDM Provinsi Jawa Timur yang menjadi rujukan penelusuran, tercatat empat lokasi pertambangan galian C di Banyuwangi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Sementara itu, aktivitas pengerukan terpantau di beberapa kecamatan. Data tersebut memerlukan pencocokan berdasarkan koordinat wilayah izin, identitas pemegang izin, komoditas, dan tahapan perizinan masing-masing lokasi. Dengan demikian, status aktivitas yang ditemukan di lapangan dapat diketahui berdasarkan dokumen resmi.
Selain perizinan, lokasi pertambangan juga berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044.
Status lahan persawahan yang menjadi lokasi atau berada di sekitar aktivitas pengerukan juga perlu dicocokkan dengan data Dinas Pertanian, termasuk kemungkinan masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kondisi bekas galian yang belum kembali dimanfaatkan sebagai sawah berkaitan dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pemulihan lahan perlu dilihat berdasarkan rencana reklamasi yang disetujui serta pelaksanaannya oleh pemegang izin sesuai ketentuan pertambangan.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan juga berkaitan dengan penerimaan daerah melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pendataan objek pajak, kewajiban pembayaran, serta realisasi penerimaan menjadi bagian yang perlu dicermati berdasarkan data terbaru Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Persoalan ini juga bersinggungan dengan program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendorong swasembada pangan. Keberadaan sawah produktif, keberlanjutan jaringan irigasi, dan pemanfaatan kembali lahan setelah pengerukan merupakan bagian dari kondisi pertanian yang perlu mendapat perhatian.
Sementara itu, penindakan Polda Jawa Timur terhadap aktivitas pertambangan menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Aktivitas yang masih terpantau di sejumlah wilayah Banyuwangi juga menjadi informasi lapangan yang perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait.
Kondisi lahan bekas tambang, status perizinan, kesesuaian RTRW, kewajiban MBLB, serta keberlanjutan fungsi persawahan menjadi aspek yang memerlukan penjelasan dari instansi berwenang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pemantauan lapangan, keterangan warga, dan penelusuran dokumen yang tersedia. Data mengenai status lahan pertanian, kesesuaian tata ruang, perizinan pertambangan, pelaksanaan reklamasi, serta penerimaan MBLB masih memerlukan pencocokan dan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi berwenang. Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi dari seluruh pihak terkait.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










