Pemkab Lebak Gelontorkan Rp7,81 M untuk Insentif Tenaga Pendidik Non Formal
Suara Pecari, Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,81 miliar dari APBD tahun 2026 untuk memberikan insentif kepada tenaga pendidik non formal. Program ini mencakup guru pengajar Magrib Mengaji, guru Madrasah Diniyah, serta pimpinan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Lebak.
Alokasi Anggaran dan Penerima Insentif
Anggaran tersebut terbagi menjadi tiga kelompok penerima, yaitu:
- Rp3,12 miliar dialokasikan untuk 12.481 guru pengajar Magrib Mengaji, dengan nominal insentif Rp250 ribu per guru.
- Rp3,25 miliar dialokasikan untuk 5.425 guru Madrasah Diniyah, masing-masing menerima Rp600 ribu.
- Rp1,44 miliar dialokasikan untuk 1.600 pimpinan pondok pesantren, yang menerima insentif sebesar Rp900 ribu per orang.
Tujuan dan Dasar Hukum
Pemberian insentif ini bertujuan untuk menghidupkan kegiatan keagamaan di tingkat desa dan kampung serta memberikan dukungan kepada tenaga pengajar keagamaan. Pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan program ini, yaitu:
- Peraturan Daerah tentang pondok pesantren.
- Peraturan Daerah tentang Madrasah Diniyah.
- Peraturan Bupati tentang Gerakan Magrib Mengaji.
Dukungan Berkelanjutan dan Sinergi
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana, menyampaikan bahwa Pemkab akan terus memperkuat dukungan melalui APBD serta menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait dalam mengembangkan kegiatan keagamaan.
Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keberlanjutan program insentif bagi tenaga pendidik non formal di Kabupaten Lebak.
Manfaat bagi Masyarakat
Program insentif ini tidak hanya memberikan apresiasi kepada para guru dan pimpinan pondok pesantren, tetapi juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat pendidikan agama dan nilai-nilai keagamaan di masyarakat. Dengan dukungan finansial yang memadai, diharapkan kegiatan seperti Magrib Mengaji dan pengajaran di Madrasah Diniyah serta pondok pesantren dapat berjalan dengan lebih optimal dan berkelanjutan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Lebak dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan non formal yang berorientasi pada penguatan karakter dan keimanan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










