Sultan Terbitkan SE untuk Cegah Pornografi Anak, Sekolah di DIY Diminta Batasi Penggunaan Gawai

Suara Pecari – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan pornografi pada perempuan dan anak di wilayah DIY. SE ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengantisipasi risiko paparan pornografi dan eksploitasi seksual yang meningkat seiring kemajuan teknologi dan perubahan pola interaksi sosial.

Upaya Pencegahan di Sekolah

<pDalam surat edaran tersebut, Sultan HB X menegaskan perlunya pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah untuk melindungi siswa dari konten pornografi. Sekolah diminta untuk mengimplementasikan konsep Sekolah Aman dan Nyaman dengan memperkuat layanan bimbingan konseling serta mengatur penggunaan gawai secara bijak agar siswa dapat belajar dan berinteraksi secara sehat.

Baca juga:

Integrasi Kebijakan dan Perencanaan

Kepala perangkat daerah di lingkungan Pemda DIY diminta mengintegrasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi ke dalam kebijakan dan perencanaan daerah. Hal ini mencakup penyusunan regulasi yang komprehensif dan adaptif serta penganggaran yang mendukung pelaksanaan program perlindungan perempuan dan anak dari paparan pornografi.

Kerja Sama dan Literasi Digital

SE tersebut juga mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah dengan komunitas, masyarakat, dan kementerian terkait untuk menyebarluaskan materi literasi digital. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengawasi serta membatasi konten pornografi, termasuk melalui optimalisasi layanan pengaduan.

Penanganan Korban dan Rehabilitasi

Selain pencegahan, mekanisme rujukan dan rehabilitasi sosial yang cepat, terpadu, dan berkelanjutan juga menjadi fokus utama. Sultan menekankan pentingnya dukungan bagi korban serta anak yang berhadapan dengan hukum agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.

Penguatan Nilai Kearifan Lokal

Nilai-nilai budaya dan kearifan lokal DIY, seperti Pendidikan Khas Kejogjaan (PKJ), dimasukkan sebagai bagian dari upaya memperkuat karakter dan melindungi anak-anak dari dampak negatif pornografi. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan landasan moral dan sosial yang kuat bagi generasi muda.

Optimalisasi Peran Masyarakat

Surat Edaran ini juga mengajak bupati/wali kota se-DIY untuk memperkuat kapasitas gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi. Di tingkat komunitas, peran kelurahan, lembaga kemasyarakatan, PKK, Karang Taruna, organisasi keagamaan, serta tokoh masyarakat dan agama dioptimalkan sebagai penggerak dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi hingga ke akar rumput.

Baca juga:

Pengelolaan Anggaran dan Koordinasi

Anggaran daerah diarahkan untuk mendukung seluruh kegiatan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi korban pornografi, khususnya perempuan dan anak. Koordinasi antar lembaga dengan mandat dan mekanisme yang jelas juga menjadi perhatian penting agar penanganan dapat berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.

Dengan langkah ini, Pemda DIY berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan dan anak, serta meminimalkan risiko kerusakan moral dan sosial akibat paparan pornografi di era digital.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *