Sekolah Rusak Menahun, DPRD Kabupaten Serang Mulai Siapkan Raperda Sarpras Pendidikan
Suara Pecari, Kabupaten Serang – DPRD Kabupaten Serang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan untuk mengatasi kondisi sekolah yang rusak dan fasilitas yang belum memadai di wilayah tersebut.
Fakta Utama Kondisi Sekolah di Kabupaten Serang
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyatakan bahwa banyak sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengalami kerusakan bangunan, termasuk ruang kelas yang tidak layak dan fasilitas dasar seperti mandi, cuci, kakus (MCK), serta perpustakaan yang terbatas. Kondisi ini menjadi perhatian serius berdasarkan hasil pengawasan Komisi II DPRD yang melakukan kunjungan langsung ke sekolah-sekolah.
Tujuan dan Isi Raperda Sarpras Pendidikan
Raperda ini bertujuan memperkuat kewajiban pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBD, sehingga tidak hanya mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Dengan adanya Perda, pembangunan sarana dan prasarana sekolah akan menjadi prioritas yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Dalam Raperda tersebut, DPRD akan menetapkan peta kebutuhan yang mencakup kondisi bangunan, tingkat kerusakan, fasilitas pendukung, serta kebutuhan anggaran untuk perbaikan dan pembangunan. Prioritas pembangunan meliputi perbaikan gedung sekolah, pemenuhan fasilitas MCK, perpustakaan, ruang kelas baru, dan kemungkinan pembangunan unit sekolah baru (USB) sesuai kebutuhan.
Penentuan Skala Prioritas dan Anggaran
DPRD Kabupaten Serang masih mengumpulkan data rinci mengenai kondisi sekolah yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Data ini akan digunakan untuk menentukan skala prioritas perbaikan dan pembangunan, besaran anggaran tahunan, serta target penyelesaian masalah sarpras pendidikan.
Bahrul Ulum menegaskan pentingnya perencanaan yang jelas dan terukur agar alokasi anggaran dapat tepat sasaran dan berdampak maksimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Serang.
Konteks dan Pentingnya Regulasi Sarpras Pendidikan
Selama ini, pembangunan dan perbaikan sarpras pendidikan di Kabupaten Serang sangat bergantung pada dana pusat melalui DAK. Dengan adanya Raperda, pengelolaan dan pendanaan infrastruktur pendidikan akan lebih mandiri dan berkelanjutan melalui APBD Kabupaten Serang.
Pentingnya regulasi ini juga didasari aspirasi masyarakat yang menginginkan sekolah dengan kondisi yang layak dan fasilitas yang memadai untuk menunjang proses belajar mengajar yang optimal.
Perencanaan Penambahan Ruang Kelas dan Sekolah Baru
DPRD mempertimbangkan kebutuhan ruang kelas baru (RKB) dan kemungkinan pembangunan unit sekolah baru berdasarkan berbagai faktor seperti daya tampung sekolah, jumlah lulusan, pertumbuhan penduduk, dan jarak tempuh siswa ke sekolah.
Untuk tingkat SD, penambahan ruang kelas dinilai lebih prioritas dibanding membangun sekolah baru. Sedangkan pembangunan SMP baru akan dipertimbangkan jika daya tampung sekolah yang ada tidak cukup menampung lulusan SD di kecamatan tertentu atau akses sekolah sangat jauh.
Dampak dan Harapan
Dengan adanya Raperda sarpras pendidikan ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Hal ini akan memperbaiki kondisi sekolah yang selama ini rusak dan kurang fasilitas, sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan lebih efektif dan nyaman bagi siswa dan guru.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Serang dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengelolaan anggaran yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










