Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Cilegon Tertunggak, Robinsar Janji Naikkan Jadi Rp2 Juta

Suara Pecari, Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon menghadapi keterlambatan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu selama tiga bulan. Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyatakan keterlambatan ini disebabkan oleh proses penyesuaian anggaran setelah adanya kebijakan kenaikan gaji bagi para guru PPPK paruh waktu.

Keterlambatan Pembayaran Gaji Guru PPPK

Robinsar menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji selama dua bulan bukan karena ketidakpedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru, melainkan karena adanya proses administrasi dan penganggaran yang harus diselesaikan agar pembayaran gaji dapat direalisasikan. Proses ini terkait perubahan status guru PPPK paruh waktu yang sebelumnya berstatus tenaga honorer.

Baca juga:

Perubahan Status dan Dampaknya pada Skema Penghasilan

Sejak Januari 2026, tenaga honorer diangkat menjadi guru PPPK paruh waktu sesuai kebijakan pemerintah pusat tentang penataan tenaga non-ASN. Perubahan status ini berdampak pada skema penghasilan guru yang sebelumnya menerima honor daerah dan tambahan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebelumnya, guru dengan masa kerja di bawah 10 tahun menerima honor daerah sekitar Rp675 ribu, sedangkan yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun menerima Rp1 juta. Besaran tambahan dana BOS juga bervariasi tergantung kemampuan masing-masing sekolah.

Kebijakan Kenaikan Gaji dan Dampaknya

Pemerintah Kota Cilegon mengambil kebijakan untuk meningkatkan penghasilan guru PPPK paruh waktu. Mulai Maret 2026, gaji guru PPPK paruh waktu dinaikkan menjadi sekitar Rp1,55 juta per bulan. Namun, kenaikan ini menyebabkan kebutuhan anggaran yang lebih besar sehingga anggaran awal tidak mencukupi, menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji sesuai jadwal.

Robinsar menegaskan bahwa pemerintah daerah sedang memproses penambahan anggaran melalui mekanisme perubahan anggaran bersama DPRD dan tahapan administrasi di tingkat provinsi untuk mengatasi masalah keterlambatan ini.

Rencana Kenaikan Gaji Hingga Rp2 Juta

Lebih lanjut, Wali Kota Robinsar berjanji akan menaikkan gaji guru PPPK paruh waktu menjadi Rp2 juta per bulan mulai Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Cilegon.

Baca juga:

Robinsar memastikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan karena pemerintah menghambat atau tidak memiliki dana, melainkan karena penyesuaian anggaran yang harus melalui proses administrasi dan persetujuan bersama DPRD serta pemerintah provinsi.

Signifikansi dan Dampak Kebijakan

Kebijakan peningkatan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dan memotivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan. Penyesuaian anggaran yang sedang diproses menjadi langkah penting agar pembayaran gaji dapat berjalan lancar ke depan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *