Siapkan Giant Sea Wall Pantura, BRAN Gandeng KKP Kawal Kepastian Tanah dan Perlindungan Nelayan
Suara Pecari, Jakarta – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat sinergi dalam mengawal kepastian tanah dan perlindungan nelayan di kawasan pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura). Sinergi ini menjadi bagian dari persiapan pembangunan Giant Sea Wall sepanjang sekitar 575 kilometer yang bertujuan mengatasi persoalan serius di kawasan pesisir tersebut.
Sinergi BRAN, KKP, dan BOPPJ dalam Penataan Kawasan Pesisir
Koordinasi antara BRAN, KKP, dan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) dilakukan melalui audiensi antara Kepala BRAN Jenderal Polisi Dedi Prasetyo dan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Kepala BOPPJ Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan di Kantor KKP, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Agenda utama audiensi ini adalah membahas rencana pembangunan Giant Sea Wall di Pantura yang mencakup lima provinsi, 20 kabupaten, lima kota, dan 128 kecamatan. Proyek ini meliputi pembangunan tanggul pantai, tanggul laut, dan breakwater mangrove yang terbagi dalam dua wilayah kerja dan 15 segmen.
Tujuan Pembangunan Giant Sea Wall
Pembangunan ini dirancang untuk menghadapi berbagai tantangan di kawasan pesisir seperti penurunan muka tanah, banjir rob, dampak perubahan iklim, serta ancaman terhadap permukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap wilayah pesisir sekaligus mendorong keberlanjutan usaha masyarakat.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Masyarakat Pesisir
Kepala BRAN, Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa pembangunan kawasan Pantura harus diiringi dengan kepastian hukum atas tanah dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak. BRAN berperan aktif dalam penataan aset, pemetaan persoalan pertanahan, dan penyelesaian potensi konflik agraria yang mungkin muncul akibat pembangunan.
Dedi menambahkan, “Pembangunan infrastruktur tidak boleh menimbulkan konflik baru di masyarakat. Koordinasi dengan KKP dan BOPPJ akan diperkuat untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi konflik sejak dini.” Selain itu, perlindungan terhadap aktivitas nelayan dan sumber penghidupan mereka menjadi perhatian utama agar pembangunan tidak mengganggu akses dan ruang tangkap ikan.
Koordinasi dalam Penataan dan Pelaksanaan Program
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Kepala BOPPJ, Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan, menggarisbawahi pentingnya penyelarasan program antara BOPPJ, BRAN, dan KKP. Ia mengusulkan agar kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara ketiga pihak, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pelaksanaan di lapangan.
Selain pembangunan tanggul laut, audiensi juga membahas program revitalisasi tambak Pantura periode 2025-2028, khususnya tahap pertama di Jawa Barat yang meliputi sekitar 14.090 hektare. Pelaksanaan program ini di Kabupaten Indramayu dan Karawang memerlukan koordinasi lintas lembaga guna mengatasi persoalan pertanahan yang ada.
Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih
Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) juga menjadi fokus pembahasan. Pembangunan fasilitas ini memerlukan lahan dengan status clean, clear, and free agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh nelayan tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa pembangunan KNMP dilakukan melalui tiga satuan tugas: survei, pembangunan, dan operasional. Selain itu, KKP tengah mengembangkan pelabuhan perikanan terintegrasi dengan konsep integrated port dan fish market untuk mendukung aktivitas perikanan di kawasan pesisir.
Pentingnya Kepastian Status Tanah di Kawasan Pesisir
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga KKP, Irjen Pol Victor Gustaf Manoppo, menekankan pentingnya kejelasan status tanah, terutama untuk kawasan reklamasi dan pulau artifisial. Pemanfaatan ruang laut harus mengikuti mekanisme perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil identifikasi awal BOPPJ menemukan 13 sertifikat tanah yang berada di area laut di wilayah Jakarta, yang masih memerlukan verifikasi dan pencocokan data dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Langkah Konkret dan Antisipasi Potensi Konflik
Pendamping Kepala BRAN, Hary Sudwijanto, mengingatkan agar penataan aset di kawasan pesisir dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Pengalaman persoalan pagar laut menjadi pelajaran penting bahwa pemberian hak atas tanah harus memperhatikan potensi konflik dan kepentingan masyarakat pesisir.
Sementara itu, Wakil Kepala III BOPPJ, Mohammad Fadil Imran, menyampaikan bahwa rencana pembangunan tahun berikutnya akan dimulai dengan groundbreaking di wilayah lepas pantai Bekasi, khususnya Babelan. Persiapan ini memerlukan koordinasi intensif untuk mengantisipasi persoalan pertanahan dan kerawanan di lapangan.
Kesepakatan Kerja Sama untuk Mendukung Pembangunan
Sebagai tindak lanjut, BRAN, KKP, dan BOPPJ akan menyiapkan dua nota kesepahaman, yaitu MoU BRAN dengan KKP dan MoU BRAN dengan BOPPJ. Kedua MoU ini akan langsung dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama yang mengatur ruang lingkup serta pelaksanaan kegiatan di lapangan guna memastikan pembangunan Giant Sea Wall Pantura berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pesisir.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










