KPU Soal Putusan MA: Suket Ijazah Gibran Tidak Sah, Tapi Tidak Ada Aduan Saat Pencalonan
Suara Pecari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. KPU menegaskan bahwa selama proses pencalonan Pilpres 2024 pada Oktober hingga November 2023, tidak ada pengaduan atau keberatan dari masyarakat terkait dokumen tersebut.
Respons KPU terhadap Putusan MA
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU harus mematuhi peraturan perundang-undangan pemilu, khususnya Pasal 167 ayat (4) huruf k dalam UU Pemilu yang mengakhiri kewenangan KPU pada tahapan pemilu. Selain itu, KPU bukan pihak tergugat dalam perkara yang diputus oleh MA tersebut.
Proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran dilakukan sesuai aturan teknis yang berlaku, termasuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Konteks Putusan Mahkamah Agung
Putusan MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan nomor 9149D.D1KS2019. MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen tersebut.
Surat keterangan ini sebelumnya digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Proses dan Regulasi Verifikasi Dokumen Calon
KPU menegaskan verifikasi administrasi calon presiden dan wakil presiden dilakukan secara ketat berdasarkan regulasi yang ada. Tidak adanya aduan saat tahapan pencalonan menunjukkan proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Gibran juga pernah mendaftar sebagai calon wali kota Surakarta pada Pilkada Serentak 2020, yang menunjukkan pengalaman dalam proses pencalonan sebelumnya.
Persiapan Pemilu Mendatang
Idham Holik menyampaikan bahwa saat ini Panitia Kerja RUU Pemilu tengah menyusun materi untuk revisi Undang-Undang Pemilu. KPU menghormati proses legislasi tersebut dan akan menyusun peraturan teknis pemilu mendatang dengan mengacu pada kerangka hukum baru, yurisprudensi, serta praktik terbaik dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Meskipun putusan MA menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, KPU menegaskan tidak ada dampak langsung terhadap proses pencalonan Pilpres 2024 karena tidak ada aduan pada saat verifikasi dokumen berlangsung dan prosedur pencalonan telah selesai.
Pihak terkait diharapkan mengikuti proses hukum dan regulasi yang berlaku untuk menyelesaikan permasalahan administrasi tersebut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










