Sempat Bilang Kompor Meledak, Kasus Nenek Bakar Cucu di Depok Terungkap dari Bau Minyak Tanah
Suara Pecari, Depok – Kasus pembakaran yang dilakukan oleh seorang nenek terhadap cucu iparnya di Bojongsari, Depok kini terungkap setelah adanya kejanggalan terkait penyebab kebakaran. Awalnya pelaku mengaku bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kompor yang meledak. Namun, saksi kunci yang datang pertama kali ke lokasi menemukan fakta berbeda yang justru mengarah pada tindakan pembakaran.
Terungkap dari Bau Minyak Tanah
Kuasa hukum keluarga korban, Dewo Wahyudi, menjelaskan bahwa saksi yang pertama kali datang ke tempat kejadian perkara mencium bau minyak tanah di sekitar rumah korban. Kompor yang sempat diklaim sebagai penyebab kebakaran juga ternyata tidak mengalami kerusakan. Hal ini menimbulkan kecurigaan yang kemudian dilaporkan ke Polres Depok.
Ayah korban mendapatkan informasi tersebut dari ayah sambung korban, mengingat ibu korban telah berpisah dan menikah lagi. Informasi ini membuat keluarga korban mendatangi lokasi kejadian dan membuktikan bahwa dugaan awal tentang kompor yang meledak tidak benar.
Reaksi dan Klarifikasi Warga
Video CCTV sempat viral memperlihatkan teriakan korban yang meminta tolong, namun warga sekitar tidak langsung memberikan pertolongan. Kerabat korban, Roselina, menjelaskan bahwa cekcok antara nenek dan cucunya memang sering terjadi sehingga warga tidak curiga akan adanya tindakan kekerasan yang serius. Beberapa upaya pertolongan sempat dilakukan namun terhenti karena kondisi tertentu, bukan karena tidak ada yang peduli.
Kondisi Korban dan Proses Evakuasi
Korban mengalami luka bakar yang sangat parah, mencapai lebih dari 80 persen, dengan luka terberat di bagian dada dan kemaluan. Dalam proses evakuasi, korban harus dibawa menggunakan kasur dan diangkut dengan angkot karena kondisi luka yang tidak memungkinkan untuk digendong secara langsung. Kuasa hukum menjelaskan bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan dan direncanakan tidak akan tinggal lagi di tempat tersebut setelah sembuh.
Proses Hukum dan Harapan Keluarga
Pelaku yang merupakan nenek ipar korban telah ditahan di Polresta Depok untuk proses hukum lebih lanjut. Sampai saat ini belum ada permintaan maaf atau upaya damai dari pihak keluarga pelaku. Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini merupakan delik umum sehingga proses hukum akan terus berjalan meskipun ada pencabutan laporan dari pelapor.
Kerabat korban berharap agar kasus ini terus dikawal oleh publik dan tidak dihentikan demi mendapatkan keadilan bagi korban yang dikenal dengan julukan Lala tersebut.
Latar Belakang Kasus
Pelaku tinggal bersama korban selama satu tahun terakhir. Ibu kandung korban menitipkan anaknya kepada nenek tersebut karena harus bekerja di wilayah Parung. Nenek tersebut merupakan istri dari kakak kandung nenek kandung korban. Motif pembakaran diduga karena pelaku kesal tidak dijemput untuk kembali ke rumah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










