Ombudsman Soroti Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Minta Evaluasi

Ombudsman Soroti Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Minta Evaluasi

Suara Pecari, Sukoharjo – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti tindakan penggeledahan yang dilakukan di sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Parangjoro, Grogol, Sukoharjo.

Evaluasi Pelaksanaan Penggeledahan

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, meminta Polda Jawa Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penggeledahan tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas kasus pembakaran, pelaksanaan penggeledahan harus tetap memperhatikan prosedur hukum dan hak asasi manusia (HAM), terutama karena lokasi yang digeledah merupakan asrama anak perempuan dan penggeledahan melibatkan personel bersenjata pada dini hari.

Baca juga:

“Kami menghormati langkah kepolisian dalam menindak pelaku kekerasan untuk memberikan rasa aman kepada warga. Namun, kewenangan yang sah harus dijalankan dengan cara yang patut dan sesuai prosedur,” ujar Syafrida dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (31/10/2026).

Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Anak

Ombudsman mengingatkan bahwa tindakan penggeledahan harus dilakukan dengan cara yang sopan, etis, dan simpatik, menghindari sikap arogan dan perlakuan yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang yang digeledah. Penegakan hukum harus selaras dengan penghormatan terhadap HAM, termasuk perlindungan khusus bagi anak-anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Syafrida menegaskan bahwa para santriwati yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut harus mendapatkan perlindungan lebih, termasuk pendampingan selama proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan KUHAP terbaru. Penggeledahan dini hari oleh aparat bersenjata berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang bagi anak-anak, yang harus dipertimbangkan sejak perencanaan operasi.

Asas Praduga Tak Bersalah dan Pemulihan Nama Baik

Ombudsman juga mengingatkan aparat kepolisian untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aparat diharapkan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga pendidikan maupun para penghuninya.

Syafrida menambahkan, “Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang sudah viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik merupakan tanggung jawab penegak hukum.”

Rekomendasi Ombudsman kepada Kepolisian

Berdasarkan kejadian ini, Ombudsman RI meminta Polda Jawa Tengah mengambil beberapa langkah evaluasi dan pemulihan, antara lain:

Baca juga:
  • Melakukan evaluasi internal terkait cara pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap anak-anak, serta menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka kepada publik.
  • Menjelaskan dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan kaitan pesantren dengan perkara pembakaran warung makan tersebut.
  • Mengembalikan barang-barang pribadi dan tabungan para santri yang tidak berkaitan dengan perkara, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan sesuai ketentuan KUHAP.
  • Menyelenggarakan pemulihan psikososial bagi para santriwati dan anak-anak yang terdampak melalui kerja sama dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak.
  • Mempertegas pedoman tindakan kepolisian di lingkungan tempat tinggal dan belajar anak-anak seperti pesantren, termasuk pelibatan polisi wanita dan pemberian kesempatan berpakaian layak kepada penghuni selama operasi.

Konteks dan Tindak Lanjut

Langkah Ombudsman ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam slogan Polisi Bersama Masyarakat dan perlindungan kelompok rentan selama 100 hari pertama masa jabatannya. Ombudsman juga menegaskan kritik berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini yang bertujuan menjaga kepercayaan publik.

Selanjutnya, Ombudsman RI akan meminta Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah memantau perkembangan kasus ini. Jika ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman berwenang menindaklanjuti sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, termasuk melakukan investigasi atas inisiatif sendiri.

Masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilan terdekat maupun melalui kanal pengaduan resmi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *