Polda Jabar Bongkar Jaringan Live Streaming Porno, Pengelola Situs dan Talent Jadi Tersangka
Suara Pecari – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan penyedia layanan live streaming pornografi melalui sebuah situs web. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial AE dan BU yang berperan sebagai talent dan pengelola platform.
Penangkapan dan Peran Tersangka
Tersangka AE bertugas sebagai talent yang melakukan siaran langsung dengan adegan tanpa busana serta mempromosikan situs tersebut melalui akun media sosial TikTok miliknya. Sedangkan BU berperan sebagai penyedia dan pengelola platform live streaming pornografi yang digunakan untuk layanan tersebut.
Modus Operandi
Modus yang digunakan para tersangka adalah menawarkan tontonan perempuan tanpa busana secara langsung melalui situs. Calon penonton harus melakukan registrasi dan pembayaran sesuai durasi yang dipilih. Pembayaran dilakukan ke rekening yang disediakan BU, setelah itu AE melakukan siaran langsung dengan konten pornografi.
Pengungkapan dan Bukti
Penangkapan AE dan BU dilakukan di lokasi berbeda yakni Sumatera Utara dan Jakarta. Polisi menyita berbagai barang bukti seperti telepon seluler, laptop, router internet, pakaian, kartu ATM, dan puluhan video rekaman pornografi sebagai bukti operasional layanan tersebut.
Durasi dan Pendapatan
BU mengaku layanan ini telah beroperasi sejak Oktober 2025 dan merekrut lebih dari 10 perempuan sebagai talent. Dalam satu tahun, BU mendapatkan penghasilan sebesar Rp 750 juta, dengan Rp 300 juta untuk BU dan Rp 450 juta untuk talent-talent yang terlibat.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara selama 12 tahun.
Imbauan dari Polda Jabar
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan teknologi informasi khususnya konten pornografi di ruang digital. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan platform digital serta tidak terlibat dalam pembuatan atau penyebaran konten pornografi. Apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian atau kanal pengaduan resmi Polda Jabar.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










