Momen-momen Dwi Bagus saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi Terinspirasi Film, Bersimpuh dan Minta Maaf

Momen-momen Dwi Bagus saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi Terinspirasi Film, Bersimpuh dan Minta Maaf

Suara Pecari, Madiun – Rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan oleh Dwi Bagus Martono terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti, dan anak tirinya, AGEF, mengungkap sejumlah momen penting yang menunjukkan pengakuan tersangka serta dinamika dalam penyidikan kasus yang menggegerkan masyarakat Jawa Timur ini.

Rekonstruksi Kasus dan Pengakuan Terinspirasi Film

<pPada 27 Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi di tiga lokasi utama di Madiun, yakni Hotel Mataram, rumah di Jalan Doho, dan rumah pribadi tersangka. Sebanyak 48 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan Dwi Bagus dengan bukti yang ditemukan.

Baca juga:

Dwi Bagus mengaku terinspirasi salah satu film India dalam upayanya menghilangkan jejak kedua korban, yang meliputi pembakaran, mutilasi, dan pencacahan jasad menggunakan mesin pencacah rumput. Pengakuan ini muncul setelah pemeriksaan psikologis yang dilakukan kepolisian.

Kronologi Singkat Kejadian

Kasus bermula dari cekcok yang terjadi pada 20 Oktober 2026 di sebuah hotel di Madiun, ketika Dini Hardiyanti mengekspresikan kecemburuan karena Dwi Bagus menjemput istri sahnya. Dwi diduga mencekik Dini hingga tewas dan kemudian membunuh AGEF, anak tirinya, karena takut bocah itu menjadi saksi.

Polisi mengungkap bahwa jasad kedua korban dibakar, dimutilasi, dan sisanya dibuang ke sungai. Proses pemotongan dan pembakaran memakan waktu dua hari, serta Dwi sempat bersembunyi di Jombang setelah kejadian.

Momen Bersimpuh dan Permintaan Maaf

Dalam proses rekonstruksi, Dwi Bagus terlihat bersimpuh di hadapan istri sahnya, Martha Amalia Iflahah, yang tampak memberikan nasihat dan pelukan. Dwi juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban serta masyarakat secara umum sambil berjalan menunduk.

“Saya minta maaf buat keluarga dan masyarakat merasa bersalah dan menyesal. Minta maaf kepada keluarga dan Ibu Hartik. Minta maaf buat masyarakat juga. Saya khilaf,” ujar Dwi.

Reaksi Keluarga Korban

Ibu kandung Dini, Hartik, menyaksikan langsung rekonstruksi dan menyatakan kesedihannya mendalam. Ia menuntut hukuman seberat-beratnya bagi Dwi Bagus, termasuk hukuman mati.

Hartik juga meminta penyidik untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan menegaskan bahwa status pernikahan siri tidak mengurangi hak keluarga korban atas keadilan.

Baca juga:

Perspektif Komnas Perempuan dan Potensi Femisida

Komnas Perempuan menilai kasus ini sebagai indikasi femisida, yakni pembunuhan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender. Lembaga ini mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada motif cemburu semata, melainkan menelusuri riwayat ancaman dan kekerasan yang dialami korban sebelumnya.

Wakil Ketua Komnas Perempuan menegaskan pentingnya melihat kasus ini dalam konteks relasi kuasa dan kontrol, serta menghindari narasi yang menyalahkan korban atau menormalisasi kekerasan.

Tanggapan Pemerintah dan DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius dan mengingatkan agar aspek kejiwaan tersangka tidak menjadi hambatan proses hukum. Ia juga menyoroti pentingnya revisi undang-undang terkait perlindungan anak dan penanganan kejahatan oleh pelaku di bawah umur.

Penegakan Hukum dan Ancaman Hukuman

Dwi Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kasus ini menjadi sorotan karena kekejaman dan kompleksitas motifnya, serta menimbulkan keprihatinan luas terkait kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan perempuan serta anak.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *