Polda Metro Jaya Tangkap 20 Pelaku Curanmor dan Amankan 17 Motor
Suara Pecari, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap 20 orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 17 unit sepeda motor hasil kejahatan selama Oktober 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan yang menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, dan Subdit Resmob berhasil mengungkap 23 laporan polisi terkait kasus curanmor. Kombes Pol Imron Ermawan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa dari pengungkapan tersebut diamankan sebanyak 20 orang pelaku, terdiri dari 19 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.
Pelaku dewasa telah dilakukan penahanan, sementara anak di bawah umur ditangani dengan mekanisme diversi sesuai ketentuan hukum anak yang berhadapan dengan hukum.
Lokasi Pengungkapan dan Barang Bukti
Penangkapan pelaku curanmor dilakukan di berbagai wilayah hukum Polda Metro Jaya, antara lain Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Depok. Jumlah korban yang terdata mencapai sekitar 22 orang.
Selain 17 unit sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman CCTV yang diyakini berkaitan dengan kasus tersebut.
Dasar Hukum dan Sanksi
Terhadap para pelaku dewasa, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun juga diterapkan.
Komitmen Polda Metro Jaya
Kombes Pol Imron Ermawan menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk terus menindak pelaku kejahatan jalanan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor dan tawuran yang menjadi atensi Kapolri.
Pengembalian Kendaraan Kepada Pemilik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah dilakukan pencocokan dokumen kepemilikan, seperti surat-surat dan nomor rangka kendaraan. Proses pengembalian ini dilakukan secara gratis oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan dan meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










