Kapolda Jateng Sebut Ponpes Terkait Kasus Penyerangan Mi Babi di Sukoharjo Tak Terdaftar Kemenag
Suara Pecari, Sukoharjo – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa dua pondok pesantren (Ponpes) yang terkait dengan kasus penyerangan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Kedua ponpes tersebut berada di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar serta sempat digeledah oleh aparat kepolisian pada 27 Oktober 2026.
Penggeledahan dan Temuan di Dua Lokasi Ponpes
Polres Sukoharjo bersama Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, dan di sebuah ponpes lain di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Karanganyar. Penggeledahan ini dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari pengadilan dan bertujuan mencari seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial I, terkait kasus pembakaran dan perusakan warung.
Meski buronan tidak ditemukan di kedua lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kegiatan ilegal, seperti pedang, busur panah, celurit, parang, sangkur, pisau, cairan asam kuat, botol berisi spiritus, drone, kamera CCTV, HT mini, serta sejumlah alat dan literatur agama.
Kondisi Anak di Bawah Umur dan Penanganan
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan keberadaan 19 anak di bawah umur yang berada di kedua ponpes. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), anak-anak tersebut dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing dan tidak diizinkan kembali ke ponpes tersebut.
Latar Belakang Kasus dan Keterkaitan Pelaku
Kasus bermula dari insiden pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026 dan melakukan pengembangan penyidikan yang mengarah pada DPO I, yang diduga bersembunyi di dua ponpes tersebut.
Kedua pelaku diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada tahun 2015. Kapolda Jateng menegaskan bahwa kedua ponpes yang mengatasnamakan institut keagamaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kemenag.
Penyelidikan dan Pengembangan Kasus
Kapolda Roy menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami hubungan antara barang bukti yang ditemukan, para penghuni ponpes, dan DPO I. Hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi mengenai keterkaitan ponpes tersebut dengan jaringan terorisme.
Penggeledahan dan penanganan kasus ini menunjukkan upaya aparat kepolisian dalam mengungkap dan menindak pelaku kejahatan yang menggunakan institusi keagamaan sebagai kedok.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










