Desa Sukonatar Deklarasikan Perang terhadap Narkoba, Ajak Seluruh Desa di Banyuwangi Wujudkan Desa Bersinar

Desa Sukonatar Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

BANYUWANGI – Kepedulian terhadap ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba mendorong masyarakat Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, mengambil langkah nyata. Bersama sejumlah elemen masyarakat, pemerintah desa menggelar edukasi pencegahan narkoba sekaligus memperkuat komitmen menjaga lingkungan dan keluarga dari bahaya barang terlarang tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sukonatar, Kamis (29/10/2026), melibatkan Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB), Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN LPSS) di bawah naungan BNNK Banyuwangi, jajaran pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur pemerintah desa.

Baca juga:

Gerakan ini menjadi bentuk kepedulian masyarakat terhadap perkembangan peredaran narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan di sejumlah wilayah Banyuwangi. Bahkan, menurut pihak penyelenggara, beberapa kecamatan disebut telah masuk kategori zona hitam peredaran narkoba.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diajak meningkatkan kewaspadaan serta membangun pertahanan sosial mulai dari lingkungan keluarga dan desa. Pencegahan dinilai perlu dilakukan sejak dini agar generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Ikrar Bersama Tolak Peredaran Narkoba

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan Ikrar Anti Narkoba yang dipimpin langsung Kepala Desa Sukonatar, Ali. Dalam ikrar tersebut, pemerintah desa bersama masyarakat menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami, Pemerintah Desa Sukonatar dan warga Sukonatar pada hari ini berdiri bersama menyatakan menolak dan melawan segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran narkoba, sekaligus menjaga diri, keluarga, dan lingkungan desa dari ancaman narkoba,” ujar Ali saat membacakan ikrar.

Usai kegiatan, Ali menegaskan bahwa deklarasi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama untuk membangun kesadaran masyarakat dalam melindungi lingkungan dari ancaman narkoba.

Ia juga mengajak seluruh kepala desa dan jajaran pemerintah desa di Banyuwangi melakukan langkah serupa melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen moral dan edukasi bagi warga kami. Kami mengajak seluruh rekan-rekan kepala desa dan jajaran pemerintah desa di Banyuwangi untuk bersatu membentengi warganya masing-masing. Jangan tunggu ada korban di desa kita baru kita bergerak. Mari bersama-sama wujudkan program P4GN di desa demi menyelamatkan anak-cucu kita,” imbaunya.

YAN LPSS Dorong Pemkab Fasilitasi Program P4GN

Sementara itu, Ketua YAN LPSS Banyuwangi, Hakim Said, SH, menilai upaya pencegahan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, termasuk dukungan kebijakan dan fasilitasi dari pemerintah daerah.

Menurutnya, gerakan yang dimulai masyarakat Desa Sukonatar perlu mendapat dukungan agar dapat berkembang menjadi gerakan bersama di seluruh desa di Banyuwangi.

Baca juga:

Hakim secara khusus mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) untuk mengambil peran aktif dalam memfasilitasi pelaksanaan program P4GN di tingkat desa.

Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Banyuwangi telah memiliki landasan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

“Status beberapa wilayah kita yang sudah masuk zona hitam adalah alarm bahaya yang nyata. Gerakan kesadaran dari akar rumput seperti di Sukonatar ini memanggil campur tangan aktif dari pemerintah daerah. Khususnya DPMDesa, harus hadir memfasilitasi dan mendorong seluruh desa agar bisa merealisasikan amanat Perda Nomor 7 Tahun 2020 secara maksimal,” tegas Hakim.

Ia menambahkan, keberadaan regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi pemerintah desa untuk mengembangkan berbagai kegiatan pencegahan, mulai dari sosialisasi, edukasi masyarakat hingga pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

Hakim juga berharap pemerintah daerah tidak membiarkan desa menghadapi ancaman peredaran narkoba tanpa pendampingan yang memadai.

“Pemerintah daerah melalui DPMDesa harus turun tangan aktif memberikan arahan, fasilitasi, dan pendampingan anggaran agar program P4GN berbasis desa bisa berjalan masif dan berkelanjutan di seluruh Banyuwangi,” lanjutnya.

Gerakan yang diinisiasi Desa Sukonatar diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengambil langkah serupa. Keterlibatan pemerintah desa, keluarga, pemuda, tokoh agama, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba.

Melalui kolaborasi tersebut, cita-cita mewujudkan Banyuwangi yang bersih dari narkoba diharapkan tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan melalui gerakan pencegahan yang konsisten dan berkelanjutan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *