Kena Tilang ETLE Saat Operasi Patuh 2026, Begini Cara Urus dan Bayar Dendanya
Suara Pecari – Operasi Patuh 2026 yang berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November 2026 mengedepankan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sistem ini memanfaatkan kamera ETLE statis dan mobile untuk mendeteksi pelanggaran secara elektronik.
Cara Mengurus Tilang ETLE Saat Operasi Patuh 2026
Bagi pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas oleh kamera ETLE, pengurusan surat tilang kini dapat dilakukan secara daring tanpa harus hadir di pengadilan. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Mengecek Status Pelanggaran
Pengendara dapat memeriksa status pelanggaran melalui portal resmi korlantas di konfirmasi-etle.polri.go.id. Masukkan nomor pelat kendaraan (NRKB), 5 digit terakhir nomor rangka, dan 5 digit terakhir nomor mesin yang tertera pada STNK. Setelah itu klik tombol ‘Cek Data’ untuk melihat bukti foto pelanggaran, lokasi, dan jenis pelanggaran yang tercatat.
2. Melakukan Konfirmasi Kendaraan
Konfirmasi wajib dilakukan maksimal 8 hari setelah menerima notifikasi atau surat tilang. Pemilik kendaraan harus memasukkan Nomor Referensi Pelanggaran pada menu konfirmasi di situs ETLE dan mengikuti petunjuk untuk mengonfirmasi apakah dirinya yang mengemudi saat pelanggaran terjadi. Jika kendaraan telah dijual atau berpindah tangan, opsi sanggahan dapat dipilih agar STNK tidak diblokir atas nama pemilik lama.
3. Pembayaran Denda Tilang
Setelah konfirmasi selesai, sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA (BRI Virtual Account) atau Kode Billing Kejaksaan untuk pembayaran denda. Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Mobile Banking ATM (BRIVA): Buka aplikasi m-banking, pilih menu pembayaran Virtual Account, masukkan nomor BRIVA 15 digit, dan pastikan data pelanggar serta nominal denda sudah benar sebelum menyelesaikan transaksi.
- Situs Kejaksaan: Jika perkara sudah memasuki masa putusan, pembayaran dapat dilakukan di tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan nomor berkas tilang untuk mendapatkan Kode Billing. Pembayaran bisa dilakukan lewat m-banking, e-commerce, atau kantor pos.
Perhatian Penting dari Kepolisian
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan surat konfirmasi ETLE. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau menunggak pembayaran denda dalam batas waktu yang ditentukan, STNK akan diblokir sementara secara otomatis. Pemblokiran ini mengakibatkan kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan pajak tahunan hingga denda dilunasi.
Masyarakat juga diimbau waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan ETLE. Kepolisian menegaskan tidak pernah mengirimkan berkas konfirmasi tilang dalam bentuk file aplikasi (.APK) melalui pesan singkat.
Manfaat Sistem Tilang ETLE
Sistem tilang elektronik ETLE dirancang untuk mempermudah proses penindakan pelanggaran lalu lintas dengan transparansi dan efisiensi. Pengendara dapat mengurus tilang secara daring, mengurangi beban datang ke pengadilan, serta mempercepat proses pembayaran denda secara aman dan terintegrasi dengan sistem perbankan dan kejaksaan.
Dengan implementasi Operasi Patuh 2026 berbasis ETLE, diharapkan kesadaran berlalu lintas masyarakat meningkat dan pelanggaran dapat ditekan secara efektif.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










