BPKH Kelola Rp185,73 Triliun Dana Haji untuk Bantu Biaya Keberangkatan Jemaah
Suara Pecari – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji nasional sebesar Rp185,73 triliun per September 2026, yang digunakan untuk membantu biaya keberangkatan jemaah haji serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh.
Pengelolaan Dana Haji dan Nilai Manfaat
<pDana haji yang dihimpun dari setoran awal jemaah selama masa tunggu keberangkatan dikelola BPKH melalui instrumen keuangan berbasis syariah, seperti perbankan syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Pengelolaan ini menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp9,06 triliun sepanjang Januari hingga September 2026, yang sebagian besar dialokasikan untuk menutupi biaya penyelenggaraan haji dan membantu meringankan beban biaya jemaah.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah tersebut, 55,50 persen atau sekitar Rp54.648.825 menjadi biaya perjalanan haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah, sedangkan 44,50 persen sisanya ditutupi dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Untuk jemaah reguler asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berangkat melalui Embarkasi Solo, total biaya penyelenggaraan haji diperkirakan mencapai Rp99,7 juta. Setelah dikurangi nilai manfaat sekitar Rp43,8 juta, sisa biaya perjalanan yang harus dilunasi jemaah mencapai sekitar Rp55,9 juta.
Persiapan Keberangkatan Jemaah
Calon jemaah haji DIY yang dijadwalkan berangkat pada 2027 perlu menyiapkan dana pelunasan sekitar Rp24,3 juta, setelah mempertimbangkan setoran awal Rp25 juta, nilai manfaat dalam rekening virtual sekitar Rp3,4 juta, dan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta. Selain dana, jemaah juga harus memenuhi persyaratan kesehatan atau istithaah untuk menjalankan ibadah haji.
Masa Tunggu dan Peran BPKH
Jemaah haji reguler DIY yang akan berangkat pada 2027 telah menunggu sekitar 14 tahun sejak mendaftar pada 2013, sementara masa tunggu untuk pendaftar baru di DIY mencapai sekitar 26 tahun. Selama masa tunggu ini, setoran awal yang dibayarkan jemaah dikelola BPKH untuk menghasilkan nilai manfaat yang digunakan dalam pembiayaan haji dan mengurangi biaya pelunasan saat keberangkatan.
Alokasi Dana Penyelenggaraan Haji 2027
Pemerintah dan DPR telah menyepakati penggunaan nilai manfaat sebesar Rp8,83 triliun untuk penyelenggaraan haji 2027. Dana ini digunakan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan sehingga tidak seluruhnya dibebankan kepada jemaah yang berangkat. Selain itu, sebagian nilai manfaat juga dialokasikan ke rekening virtual masing-masing jemaah yang masih dalam masa tunggu.
Pemeriksaan Kesehatan dan Pengumuman Keberangkatan
Jemaah yang akan berangkat pada 2027 sudah dapat mengecek status alokasi keberangkatan melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Setelah itu, mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji.
Dengan pengelolaan dana haji yang profesional dan transparan oleh BPKH, pemerintah berupaya memastikan keberlangsungan ibadah haji yang lancar serta meringankan beban biaya bagi jemaah, sehingga ibadah suci ini dapat dijalankan dengan lebih baik dan terjangkau.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










